PATI – Kilasfakta.com, Pemilihan perangkat desa serentak bakal dilaksanakan di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pati. Proses pemilihan calon aparatur desa ini, ujian tertulis diselenggarakan oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk dan mempunyai MoU dengan Pemerintah Daerah. Dan sejak kemarin, proses pemilihan masuk dalam tahap pendaftaran bakal colon sampai tanggal 19 Oktober mendatang.
Terkait dengan pemilihan perangkat ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo meminta, agar prosesnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang ada. “Mulai pembentukan panitia, kemudian proses pendaftaran, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sampai pada pelaksanaan ujian, harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh regulasi yang ada,” ujarnya kepada Kilasfakta.com, Rabu (14/10/2020).
Menurut Bambang, proses pemilihan ini harus secara adil, jujur, dan memberikan hak-hak yang sama kepada seluruh masyarakat sesuai aturan yang berlaku. “Dalam hal pen-scoran, misalnya, panitia harus benar-benar berhati-hati. Pada intinya, harus sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada,” imbuh Bambang.
Lebih lanjut, Bambang berharap, dengan diberlakukan sistem ujian perangkat desa yang bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi atau lembaga yang kompeten, maka hasil ujiannya harus benar-benar sesuai dengan kompetensi perserta. “Kami berharap, bahwa hasil ujian benar-benar murni dari nilai akademis peserta, sehingga apa-apa yang telah diatur dalam Perkada atau pun Perbub bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya.
Pewarta : P. Woko