Warsiti Anggota Komisi A DPRD Kabupaten PatiWarsiti Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Pasca pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Pati, di jagat maya santer terdengar adanya dugaan proses seleksi disinyalir rentan KKN. Banyak komentar negative yang datang dari warganet. Mereka menduga ada kecurangan dalam proses seleksi pemilihan PPS.

KPU diduga melakukan kerjasama dengan perangkat desa, karena yang terpilih menjadi PPS untuk Pemilu tahun 2024 banyak yang berasal dari perangkat desa.

Menaggapi hal tersebut, Ketua KPU Imbang Setiawan mengatakan, bahwa mekanisme seleksi penerimaan PPS sudah sesuai dengan prosedur. Dan keputusan panitia adalah keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat.
Terkait dengan persoalan ini, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mengatakan, rumor yang terhembus tadi tidak benar adanya. Warsiti berharap, KPU dan Bawaslu dapat bekerja secara professional, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada Kilasfakta.com, Warsiti mengaku ikut melakukan pengecekan di lapangan, “Setelah kami cek di lapangan, ada yang nilai CAT jelek, juga ada yang lolos,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, Warsiti tidak mau berspekulasi untuk menge-justice bahwa itu sebuah kecurangan atau setingan dari instansi terkait dalam perekrutan PPS.

“Sekali lagi, kami harap, KPU dapat bekerja prosfesional. Saat ini, tahapan Pemilu 2024 baru dimulai dengan perekrutan Panwascam, PPK, PPS. Selanjutnya rekruetmen PKD. Ini awal kerja KPU dan Bawaslu, jangan sampai terciderai dengan hal buruk yang sama sekali tidak kita harapkan,” sambung Warsiti.
Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *