DEMAK – Kilasfakta.com, Tudingan adanya pungutan liar dan pemerasan pada program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Di Kabupaten Demak yang di lakukan oleh oknum lembaga ataupun pihak desa adalah bohong. Hal ini setelah di lakukan penelusuran oleh beberapa pihak dari tingkat desa, BPN, Kejaksaan dan instansi terkait.
Muncul nya tudingan pungli dan pemerasan berawal dari postingan di media sosial ( Facebook ) sekitar bulan Mei atau beberapa bulan yang lalu, namun situasi tambah gaduh manakala polemik ini di angkat oleh beberapa media online. Amat Khabib SE yang di tuding sebagai oknum pelaku pungli dan pemerasan program PTSL mengaku berang, dirinya merasa di fitnah atas tudingan ini. Berita-berita yang muncul pun, tanpa konfirmasi dari nya.
“Saya merasa di rugikan atas berita yang muncul di beberapa media online, ini benar-benar fitnah yang kejam. Dari pemberitaan tersebut, terutama keluarga saya sangat shok. Harusnya Unsur media menampilkan sebuah pemberitaan sesuai data dan fakta serta seimbang, namun yang terjadi, saya merasa di hakimi secara sepihak, “terang Khabib yang juga sebagai sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Demak.
“Masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum, saya juga sudah kordinasi dengan pihak kepolisian. Saya minta keadilan, opini yang sudah berkembang, jelas sangat merugikan keluarga dan diri saya, “tambah Khabib.
Terkait tudingan pungutan liar atau pun pemerasan PTSL, tim dari Fakta berhasil menemui pihak desa, diantaranya Desa Kendalasem Wedung, Desa Solowire Kebonagung dan Desa Mrisen Wonosalam. Masing-masing Kepala desa ke tiga nya menyatakan bahwa tidak ada pemerasan dan Pungutan liar yang di lakukan oleh yang bersangkutan. Menurutnya sangat lah mengada-ada perihal tudingan itu.
Sementara itu pihak kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak menyampaikan, bahwa program PTSL di Kabupaten Demak Tahun 2021 telah berjalan sesuai dengan regulasi. Tudingan adanya pungutan liar atau pun pemerasan pihak nya merasa tidak mengetahui. Karena sejak awal BPN telah mewanti-wanti, kusus nya pada pihak desa agar melaksanakan program ini sesuai dengan regulasi yang ada.
Pelaksanaan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) yang pada era saat ini menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo sudah berjalan sesuai regulasi. Di Kabupaten Demak sekitar 45 Ribu bidang Sertipikat menjadi target kuota pada tahun 2021. Dengan berhasil nya program ini, di harapkan ada kepastian hukum kusus nya bagi masyarakat terkait kepemilikan aset tanah. ( Mat )