
SRAGEN – Kilasfakta.com – Kasus investasi bodong semut rangrang yang menyeret Direktur utama CV Mitra Sukses Bersama (MBS), Sugiyono kembali mencuat.
Meskipun Bos semut rangrang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas IIA Sragen karena tindak pidana yang ia dilakukan, namun masih ada persoalan yang timbul akibat perbuatannya tersebut.
Kini muncul salah satu korban investasi semut rangrang asal Kota Bekasi yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban mengaku belum pernah menerima keuntungan semenjak menginvestasikan uangnya.
Melalui posko bantuan hukum (Posbakum) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) korban mencoba mencari setitik keadilan dengan menyambangi Kejari Sragen. Senin (22/10/2024) lalu.
Ketua LPPKI Pantas Yadiaman Siregar mengatakan, kedatangan mereka di Kejari Sragen untuk menyampaikan surat keberatan atas rencana pembagian hasil barang sitaan yang akan dilelang.
Menurutnya, pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 330 K/Pid.Sus/2023. Tertanggal 6 febuari 2024. Dimana hasil pelelangan akan diberikan hanya kepada para saksi korban/pelapor/korban yang bisa diartikan sempit.
“Klien kami, atas nama Ndaru Bintang Ahmadan DR ( kreditur) jika dikaitkan dengan putusan tersebut merupakan korban dari CV MSB / Sugiono,” ucapnya kepada Awak media Selasa (22/10/2024).
Dikatakan, dalam putusan PKPU Pengadilan Niaga Semarang nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. disebutkan tergugat telah mengajukan proses mediasi upaya damai.
Dimana tergugat akan bertanggung jawab penuh mengembalikan kerugian kepada para korban dengan menjual aset-aset yang dimiliki oleh tergugat.
Lebih lanjut, Siregar menyebutkan bahwa kliennya merupakan salah satu kreditur dari tergugat direktur CV MBS, Sugiono dengan kerugian investasi sebesar Rp1,6 miliar.
“Selama ini klien kami sudah berinvestasi banyak ke CV MBS namun, tidak ada keuntungan yang diterima oleh korban seperti yang dijanjikan oleh pemilik CV.MBS Sugiyono,” ungkapnya.
Ketua LPPKI itu berharap, Kepala kejaksaan Negeri Sragen dalam membagikan hasil sitaan setelah dilelang kepada para kreditur dalam perkara putusan perdata 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. harus dibagikan secara adil.
“Kami berharap, Kejari Sragen dapat berlaku adil,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Sugiono selaku Direktur utama CV MBS yang bergerak di bidang ternak semut rangrang sempat mengikuti proses persidangan pada tahun 2021.
Sugiyono pernah ditahan di LP Sragen, namun kemudian divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada tahun 2021.
Meski dibebaskan, dalam putusan PN Sragen, Sugiyono wajib mengembalikan uang kepada mitra senilai Rp1,5 triliun kepada para korban investasi semut rangrang.
Kemudian MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sragen dan membatalkan putusan PN Sragen No.1/Pid.B/2021/PN.Srg tertanggal 27 April 2021.
Sugiyono langsung ditahan untuk menjalani hukuman atas putusan kasasi MA. Dipetik dari putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP bernomor 330 K/Pid.Sus/2023.
Dimana melalui putusan MA itu Sugiyono dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan
Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut. (Tim/Hendro)
