PATI – Kilasfakta.com, Penyandang disabilitas seringakali terlupakan dan tidak mendapatkan kesempatan sebagaimana hak yang harusnya didapatkan sebagai warga negara. Untuk itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi, meminta kepada Pemkab untuk tetap memperhatikan para oenyandang disabilitas.
Terlebih, lanjutnya, pihaknya bersama dengan Pemkab Pati telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang disabilitas, yang diharapkan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dapat terakomodir.
“Harapannya mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan suatu kondisi persamaan hak dan memberi kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sehingga melalui disahkannya Perda tersebut kebutuhan disabilitas di Kabupaten Pati mampu terserap dalam bentuk kebijakan yang dibuat di tataran pemerintah. Baik mulai perencanaan serta program kegiatan melalui OPD terkait.
Pihaknya juga akan terus mengawal jalannya Perda tersebut. Supaya, kata dia, Perda ini benar-benar mampu menghadirkan angin segar bagi penyandang disabilitas. “Sudah disahkan menjadi suatu Perda disabilitas harapannya, mudah-mudahan payung hukum di daerah ini dapat membawa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pati,” tambah politisi dari Partai Gerindra ini.
Persamaan hak penyandang disabilitas ini misalnya dalam akses di ranah publik, seperti fasilitas umum perkantoran, kesehatan, maupunt ruang terbuka di tempat publik, termasuk akses pekerjaan yang harus mendapat hak sama. (Adv)

