Musrenbang di Kecamatan GabusMusrenbang di Kecamatan Gabus

PATI – Kilasfakta.com, Wakil Ketua II Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Hardi menjelaskan, terkait dengan program e-planing untuk pokok-pokok pikiran anggota DPRD harus mengajukan usulan atau judul terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Hardi saat mnghadiri Musyawarah rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Gabus, beberapa waktu lalu.

Menurut Hardi, usulan-usulan dari masyarakat harus diajukan dulu dalam system e-planing, agar bisa masuk dalam pokir anggota DPRD Kabupaten Pati. “Usulan-usulan atau judul kegiatan harus di input dulu ke dalam sistem e-planing agar masuk dalam daftar pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Apabila tidak mengajukan usulan terlebih dulu sebagai pokok-pokok pikiran, maka usulan tersebut tidak akan terlealisasikan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, untuk mengatur tata kelola kota, harus ada hubungan dengan pemerintah daerah dan DPRD. Semua elemen ini, lanjut Hardi, akan bersama-sama membahas usulan tersebut dengan memperhatikan skala prioritas, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.

Hardi juga menyinggung terkait usulan jalan poros Pati-Gabus yang  merupakan kewenangan dari Pemerintahan Kabupaten Pati. Pihaknya akan akan memperjuangkan dalam rapat Musrenbang di tingkat Kabupaten mendatang. “Kita akan bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Pati dari Dapil selatan untuk memperjuangkan jalur tersebut, agar dapat terealisasi di tahun 2024 mendatang.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version