PEMALANG – Kilasfakta,com – Pemalang, Dalam upaya penegakan perda terkait dengan penertiban kegiatan pelacuran kawasan pantura di Kabupaten Pemalang, 10 Warung mari mas terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, tepatnya di sebelah Utara Jalan Pantura, Selasa, ( 4 /7 ) kembali di Bongkar oleh Dinas Satpol PP Jawa Tengah bersama Satpol-PP Pemalang.
Eksekusi pembongkaran setelah pihak Kepala Satpol PP Jawa Tengah melayangkan surat 26 Juni kemarin kepada pemilik warung.
Pelaksanaan eksekusi Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan Dhoser oleh Tim Satpol PP Jawa Tengah dibantu Tim Satpol PP Pemalang disaksikan oleh Agus Mulyadi Kabag Satpol PP Pemalang, Tabayanu Kabag Penegakan perda Jawa Tengah, Rojim Kepala Desa Jatirejo, Camat Ampelgading, masyarakat dan semua yang hadir.
Tabayanu Kabag Penegakan Perda Jawa Tengah menyampaikan, Dalam proses eksekusi Pembokaran itu sudah barang tentu ada intimedasi pihak pelanggar. mungkin pelanggar merasa mempunyai kekuatan internal maupun eksternal tetapi bagi ku tidak masalah yang penting jangan ada ancaman jiwa maupun fisik. Kami berharap ada dukungan dari lapisan masyarakat proses penegakan hukum seperti ini.
Kami apresiasikan supportnya masyarakat, aparat, pers dan Pemerintah Kabupaten Pemalang sangat luar biasa, katanya.
Pada kesempatan yang sama Agus Mulyadi Kabag Satpol PP Pemalang, juga mengatakan, pihak kami selalu memantau terus menerus walaupun warung itu sudah kami bongkar.
Terkait dengan pembongkaran hari ini menurutnya karena tanahnya milik Pemda di lokasi itu juga ada bangunan liar, Walaupun tanah itu milik pribadi kalau ada kegiatan prestetusi pasti kami hentikan, ungkapnya. ( Rudi )
