PEKALONGAN-Kilasfakta.com, Dalam upaya mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah dan rumah dari seorang perempuan renta Wastri warga desa Kadipaten RT 01/RW 01 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Ia merasa di Dzholimi atas peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 wib untuk mengosongkan rumah dan meninggalkannya beserta semua keluarga yang menempati rumah di Jl. Mayjen. Sutoyo Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut di sampaikan oleh yang bersangkutan setelah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Senin (5/8/2024).

Sebagai penerima kuasa, sekaligus mengawal dan mendampingi atas permasalahan yang menimpa Keluarga Wastri YLBH PEJUANG ’24 ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang ‘ 24 ) hadir pada awal pertama persidangan Ketua YLBH PEJUANG Faris Mohammad Bisyir, S.H., Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H.,M.H., Ahmad Yusuf, S.H.I., M.H., Purwoko, S.H., Ahmad Rifai, S.H., beserta anggota dan mitra media untuk mengikuti jalan nya sidang di pengadilan negeri Kota Pekalongan.

Wastri kepada awak media membeberkan, perihal tanah dan rumah atas nama dirinya yang saat ini di nyatakan beralih kepemilikannya ke orang lain dan peralihannya sangat memprihatinkan dengan cara di paksa harus keluar rumah.

“Pada waktu itu sertifikat atas nama Wastri dan Catrip surat tanah milik saya di pinjam oleh anaknya ( Is ) untuk modal usaha , sekitar tahun 2014 di PT. Bank Pundi Indonesia Tbk. yang beralamat di jl. Sultan Agung no. 30 kota Pekalongan sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus limapuluh juta rupiah ), seiring berjalannya waktu ( Is ) mengalami kesulitan dalam proses angsuran karena kendala keuangan, sehingga tertunda angsuran yang semestinya bisa melunasi,” tutur Wastri.

Ia menambahkan, bahwa sementara ini dirinya sangat kecewa atas peristiwa yang terjadi sehingga memohon kepada LBH PEJUANG ‘ 24 untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga nya.

“Saya kuasakan urusan ini sama LBH dan meminta agar hak nya dapat di terima kembali meskipun harus menerima kerugian akan tetapi tidak harus dengan cara yang seperti ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang ada Bendahara YLBH PEJUANG ‘ 24 Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari kronologi yang ada dan melalui gelar perkara dalam kasus ini dugaan adanya mafia lelang atau mafia tanah.

“Bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang Tanah dengan sertifikat hak milik no 07 di Desa Kadipaten yg dijaminkan oleh tergugat 1, berdasar risalah lelang 1  dihargai 710.000.000,dan berdasar risalah lelang ke 2 diharga 355.100.000 bahwa dari risalah lelang tersebut kami menduga ada nya mafia lelang, tergugat  melakukan perbuatan melawan hukum sudah jelas dalam PMK No. 2 tahun 2016 nilai limit lelang adalah harga minimal yang ditetapkan oleh penjual dalam hal objek tersebut harga pasaran 2 juta permeter atau 1.620.000.000….sangat fantatis sekali nilai hutang 150 juta dengan agunan 1.620.000.000..adakah yang main main disini, ayo kita buktikan di pengadilan,” jelas Bayu.

Terpisah Sekertaris Amad Yusuf, S.H.I., M.H., dari YLBH PEJUANG ‘ 24 memberikan keterangan terkait Pokok permasalahan yang menimpa Keluarga Wastri, pihaknya akan berjuang untuk mendapatkan kepastian secara hukum, validasi data yang faktual dari hasil lelang yang diduga bermasalah secara aturan.

“Kami akan memperjuangkan hak seorang Janda 70 tahun dengan menggugat Bank Banten dan Pemenang lelang.
Penggugat seorang nenek 70 th pemilik sebuah rumah yg Harga nya tanah rumah senilai 1.620.000.000, di lelang oleh Bank Banten dengan harga 350.000.000. pihak pemilik rumah menggugat karena merasa terdzholimi oleh Pihak Bank Banten, sidang pertama Senin (5/8/2024) pihak Bank Banten tidak hadir dikarenakan alamat Bank Banten Sebagaimana tertera dalam gugatan sudah tidak berada di alamat tersebut, sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Senin mendatang (12/8/2024) dengan Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan,” pungkas Yusuf.

Sampai dengan berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum ada yang mengklarifikasi ataupun di mintai keterangan, menunggu hasil sidang berikutnya. (Tim/Kf)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version