PATI – Kilasfakta.com, Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng. Yaitu adanya kejadian hamil di luar nikah.
Menanggapi kejadi tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah prihatin dengan masih banyaknya kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
“Kami sangat ptihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Kami juga mendorong Pemerintah untuk tetap memperhatikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.
Menurutnya, pemetintah agar selalu mempunyai program pencegahan dengan memberikan edukasi. Jika terjadi kekerasan, pemerintah benar-benar melakukan pendampingan pada korban untuk pemulihan psikis serta pendampingan hukum kepada korban. Sehingga pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan dan menjadikan efek jera pada pelaku.
Sementara itu, panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma’sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah. “Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah,” jelasnya.
Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma’sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak.
Dirinya mengakui anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas. Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut. (Wk/Kf)