
NGAWI – Kilasfakta.com – Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melalui UPT Metrologi Legal melakukan pelayanan tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbangan dan perlengkanpannya (UTTP) bertempat di kantor desa Beran dengan pemilik alat UTTP sekitar Pasar Beran dan Kecamatan Ngawi. Pelaksanaan tera ulang alat ukur dan timbangan ini berlangsung 2 hari mulai tanggal 18 sampai 19 September 2024. Tera ulang alat ukur dan timbangan ini dilakukan guna menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang pasar dan pengusaha.
Kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang UTTP (timbangan).
Anggara Pradika selaku Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi mengungkapkan bahwa tera/tera ulang timbangan ini rutin diadakan setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk menjamin kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli yang menggunakan timbangan agar tidak ada kecurangan dan pengurangan timbangan.
Tera timbangan ini dilakukan di tempat strategis seperti di area sekitar kecamatan Ngawi pasar Beran yang berlokasi di kantor desa Beran Tera/tera ulang dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun. Kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
Dalam pungkasnya beliau mengatakan bahwa timbangan yang digunakan pedagang harus selalu tepat dan pas sehingga pembeli merasa senang dan nyaman saat berbelanja, kita akan selalu turun kelapangan dan memberikan sosialisasi kepada para pemilik alat UTTP agar secara berkala melaksanakan tera ulang timbangannya tersebut. ( Sony)
