UNGARAN – Kilasfakta.com, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap pertama di 140 desa, akan dilaksanakan pada 14 Desember 2026. Keputusan itu diambil setelah melakukan koordinasi dengan Forkompinda dan Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak, agar sejak tahap awal sampai pelantikan situasi daerah tetap ayem tentram, aman, dan kondusif,” kata bupati, di hadapan 140 kepala desa yang hadir di pendapa rumah dinasnya, Rabu (26/8/2026) sore.
Bupati menegaskan, pelaksanaan Pilkades akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, tentang ketentuan dan tata cara Pilkades. Pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang detail rinci Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana menambahkan, penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) akan menjadi tahapan penting pelaksanaan Pilkades.
Untuk itu, lanjutnya, pihak kecamatan diminta untuk mengumpulkan usulan jumlah TPS dari masing-masing desa, yang akan melaksanakan pemilihan paling lambat Kamis (27/8/2026).
“Setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Kita perkirakan nantinya total akan ada sekitar 900 TPS,” katanya.
Setelah tahap pertama, imbuh bupati, pihaknya akan menggelar Pilkades tahap kedua di 44 desa pada 2027. Sedangkan tahap ketiga pada 2030, di 24 desa.
Ketua Perkumpulan Kades Hamong Projo, Syamsudin mengusulkan setiap calon kades yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkades, diundang untuk mengikuti deklarasi damai.
“Hal itu sebagai kesepakatan untuk menjaga suasana tetap kondusif,” tuturnya.
(Hms.Jtg)

