, Ng

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, yang kebetulan terletak di perbatasan dengan Desa Salak Brojo, kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang beraktivitas dengan cara pembakaran sampah, dikeluhkan warga sekitar Desa Salakbrojo, dan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.

Bau menyengat yang disebabkan asap pembakaran sampah dari lokasi penampungan sampah di area persawahan dekat tower Saluran Utilitas Tegangan Tinggi (SUTET) tersebut, diduga sangat mengganggu pernapasan warga sekitar dan pencemaran udara.

Kabupaten Pekalongan
Foto : Lokasi pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Arewa tower Saluran Utilitas Tegangan Tinggi (SUTET) Desa Kebonsari, Kecamatan Karang Dadap, Kabupaten Pekalongan

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan, Nur ketika dimintai keterangannya terkait pembakaran sampah di Desa Kebonsari menegaskan, bahwa kegiatan pembakaran sampah di lokasi tersebut jelas melanggar aturan, karena memicu polusi udara dan sangat mengganggu.

Namun demikian, pihak dinas menyebut, lokasi TPS merupakan tanah kas Desa Kebonsari, sehingga operasionalnya tidak dikelola langsung oleh dinas.

“Aktivitas pembakaran sampah di TPS Desa Kebonsari itu melanggar aturan pencemaran udara. Kami sebenarnya sudah memberikan teguran resmi setelah menerima aduan dari warga Desa Salakbrojo,” ujarnya, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (8/9/2026).

Dinas lingkungan hidup mengarahkan kepada awak media untuk konfirmasi ke bagian penanganan dan pengawasan lebih mendalam kepada Kepala Bidang terkait.

Sementara, keluhan masyarakat belum mendapatkan solusi yang menjanjikan. Salah satu warga Salakbrojo menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari instansi terkait, meski aduan warga sudah lama disampaikan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat beberapa titik tumpukan sampah, asap masih mengepul dan membara. Petugas penjaga TPS mengakui bahwa pembakaran sampah dilakukan rutin setiap hari, kecuali saat musim hujan.

Petugas TPS mengaku, bahwa ia mengandalkan pemasukan dari warga yang membuang sampah di TPS Ini, yang melingkupi 3 desa atau pengangkut sampah motor roda tiga (tosa) yang memberikan imbalan sekitar Rp. 30.000,- hingga Rp. 40.000,-.

, Ng

“Saya bekerja di TPS ini, mengandalkan pengangkut sampah motor tiga roda (Tosa) dengan memberi imbalan 30 sampai 40 ribu, kadang kalau memilah-milah sampah, saya juga dikasih Pak Kades 200 ribu,” katanya, pada Senin (7/9/2026).

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Pemerintah Desa Kebonsari membenarkan, bahwa status kepemilikan lahan TPS tersebut milik Desa Kebonsari.

Ia mengatakan, bahwa lahan tersebut memang milik Desa Kebonsari dan pengolahan serta pembakaran sampah dilakukan rutin setiap hari. Untuk koordinasi dan kebijakan lebih jelas, Sekdes mengarahkan agar konfirmasi langsung kepada Kepala Desa yang lebih tahu. (Kf)