PATI – Kilasfakta.com, Membenteng potensi penyelewengan dalam pesta demokrasi tingkat desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim untuk memberikan asistensi khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Selasa (20/10/2026). Pengawasan ketat ini dipicu oleh rekam jejak kelam penangkapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berimbas pada kerentanan tata kelola pemerintahan daerah.
Fokus utama pendampingan lembaga antirasuah ini tertuju pada agenda pengisian posisi perangkat desa dan kepala desa se-Kabupaten Pati yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang. Kegiatan pengarahan ini menghadirkan jajaran esensial Pemkab Pati, mulai dari tingkatan kepala dinas, para camat, hingga seluruh kepala desa. Langkah ini diambil guna memastikan perhelatan seleksi mendatang berjalan bersih dan tidak menjadi ajang jual beli jabatan.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Imam Turmudi, menegaskan bahwa Pemkab Pati kini berada dalam radar pengawasan intensif demi memutus rantai korupsi struktural. “Program ini adalah tindak lanjut adanya penanganan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tentu kami KPK melihat bahwa untuk melakukan pencegahan supaya tidak terulang kembali, apalagi nanti tahun 2027 akan ada dilakukan perekrutan perangkat desa dan kepala desa,” ujar Imam.
Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi, KPK merinci skema perbaikan regulasi yang mencakup perubahan peraturan daerah terkait mekanisme penjaringan calon. Tidak hanya berfokus pada sistem, perbaikan moralitas pejabat publik dari jajaran bupati, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga aparatur desa turut dipacu agar proses suksesi kepemimpinan desa pada 2027 benar-benar akuntabel serta bebas dari intimidasi maupun praktik suap. (RED)

