PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pengecoran rabat beton di Jalan Lingkar Podo tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menuai sorotan publik. Walau proyek tersebut dilaporkan telah selesai, namun berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat ada keretakan di permukaan beton serta kondisi lidah bahu jalan (ofrit) yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, karena hanya diurug batu-batu kecil atau kerikil, bukannya bescos.

Berdasarkan papan informasi, kegiatan ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan. Pekerjaan dilaksanakan dengan Nomor Kontrak 02/PL-13/PPK/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 15 JUNI 2026, dengan nilai Rp.187.775.000,00, sebagai pelaksana CV. Primadaya Sentosa dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Pekalongan
Foto : Salah satu badan Jalan Lingkar Podo Tengah yang sudah mulai terlihat retak di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan

Dalam pantauan di lapangan terlihat retakan memanjang pada permukaan beton tepat di depan papan informasi proyek. Selain itu, bagian pinggir atau ofrit jalan terbilang belum tertata rapi karena hanya ditimbun sirtu (pasir batu). Kondisi tersebut dikeluhkan beberapa warga, karena kerap membuat pengendara sepeda motor maupun sepeda tergelincir, pada Rabu (29/7/2026)

Salah seorang warga setempat menuturkan, bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan cukup lama. Terkait penanganan ofrit jalan, warga menyebut ada dugaan penyelesaiannya ditanggung secara mandiri oleh masyarakat sekitar.

oppo_0

“Ofrit di sisi utara, dibiayai oleh pemilik rumah yang ada di depannya. Sementara untuk sisi selatan kemungkinan diperbaiki secara swadaya dari Desa atau RT, dan sisi barat kami kurang tahu, mungkin dari desa,” ungkap warga yang tak mau disebutkan identitasnya.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pekalongan, Farug memberikan klarifikasi, bahwa retak rambut pada pekerjaan beton merupakan hal yang wajar terjadi secara teknis, tetapi apabila keretakan tersebut memanjang atau patah, itu harus disikapi.

“Kalau keretakan sifatnya retak rambut, itu hal yang wajar. Namun jika retak menembus ke bawah atau patah, itu nanti akan kita sikapi, apakah harus ditambal menggunakan bahan perekat khusus,” jelas Farug, pada Rabu (29/7)2926).

, Ng

Lebih lanjut Farug juga menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa mengkaji secara detail atas temuan-temuan yang lain atau memotong nilai mutu, karena pekerjaan baru selesai dan tim teknis lapangan kita belum memberikan laporan atau dokumen ke dinas, apalagi pekerjaan saat ini banyak sekali, dan masih berada dalam masa pemeliharaan resmi selama 180 hari kalender.

“Selama masa pemeliharaan, segala perbaikan dan penyempurnaan hasil pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa (kontraktor),” imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi terkait proyek yang sudah dilaksanakan di jalan Lingkar Podo Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.(Kf)