Foto: Satreskrim Polres Karanganyar jumpa pers membongkar dugaan praktik jual beli kursi pegawai non – ASN di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Karanganyar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

KARANGANYAR – Kilasfakta.com – Satreskrim Polres Karanganyar membongkar dugaan praktik jual beli kursi pegawai non – ASN di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Karanganyar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan eks ajudan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang kini menjabat kepala seksi (kasi) di RSUD.

Dua tersangka lainnya berinisial D yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satpol PP serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perbuatan curang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kanit Tipikor Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan ketiganya diduga bekerja sama menawarkan jasa meloloskan warga menjadi pegawai BLUD RSUD dengan meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/58/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Pelapor berinisial RAS, warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mengaku mengalami kerugian Rp100 juta setelah dijanjikan diterima menjadi pegawai BLUD di salah satu RSUD di Karanganyar.

Kasus bermula pada 2 Oktober 2025. Saat itu korban dikenalkan oleh seorang temannya kepada tersangka E. Dalam pertemuan tersebut, E mengaku mempunyai akses dan koneksi yang dapat membantu seseorang diterima menjadi pegawai BLUD di rumah sakit milik pemerintah daerah,” kata Wikan saat konferensi pers di Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (30/7/2026).

Korban kemudian diminta menyiapkan uang Rp100 juta sebagai syarat diterima bekerja. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer bank.

Berdasarkan hasil penyidikan, E kemudian berkoordinasi dengan tersangka D. Selanjutnya, D menghubungi W yang bekerja di lingkungan RSUD untuk memperkuat skenario seolah-olah proses rekrutmen benar-benar berlangsung.

Korban Diajak ke RSUD agar Percaya
Untuk meyakinkan korban, W mengundang korban datang ke rumah sakit di luar jam kerja dan mengarahkannya masuk ke ruang kerjanya.

Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka W mengundang korban datang ke rumah sakit. Korban diminta datang di luar jam dinas, kemudian diarahkan masuk ke ruangan kerja W,” kata Wikan.

Penyidik kemudian menemukan korban tidak hanya satu orang. Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi tiga korban dengan nilai kerugian berkisar Rp80 juta hingga Rp100 juta.

Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.”
Dua korban lain disebut telah menerima pengembalian uang sebelum perkara dilaporkan ke polisi. Sementara uang milik pelapor belum dikembalikan.

Selain memeriksa enam saksi, polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban. Dalam salah satu pesan, tersangka E menulis, “Mbak, iki mengko berkas e tak gowo soale kulo diparingi kuota lima.”

Polisi menduga narasi mengenai adanya “kuota lima orang” sengaja digunakan agar korban percaya tersangka memiliki kewenangan mengatur penerimaan pegawai RSUD.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan uang yang diterima para tersangka dibagi dengan komposisi sekitar Rp40 juta untuk E, Rp20 juta untuk D, dan Rp40 juta untuk W. Menurut pengakuan para tersangka, uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wikan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi ASN, PPPK, maupun pegawai BLUD dengan imbalan sejumlah uang.

Kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan menjadi pegawai dengan meminta sejumlah uang, masyarakat harus waspada. Rekrutmen pegawai pemerintah memiliki mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya,” kata Kasatreskrim.
(Hendro)