SEMARANG-Kilasfakta.com, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi. Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) lalu oleh 3 tersangka didepan Lapas Kedungpane Ngaliyan Semarang.

Turut serta dalam kegiatan pagi hari ini Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.

CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng.” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Rabu (10/7/2020)

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.” arahan Kapolda Jateng yang dibacakan Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi, Rabu (10/7/2020)

Sementara tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba.” Ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto

Barang bukti seberat 8,1 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara” Ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (10/7/2020).

Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (*PURBLEDEK'S*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor
situs slot
slot demo
slot demo
slot hoki
slot kamboja
slot bonus
slot thailand
data macau toto macau
slot mania
https://mpo-slot.pa-ruteng.go.id/
https://anti-rungkad.pa-ruteng.go.id/
rtp slot
slot88
slot ovo
slot zeus
togel kamboja
slot jepang
slot gopay
slot bonus
dewa slot
akun pro thailand
akun pro kamboja/
mpo slot
Slot Asia
Akun Slot
Slot Maxwin
Depo Slot
Akun Pro
Slot Kamboja
Slot Bonus
Rtp Slot
Slot Jp
Slot Thailand
Anti Rungkad
Slot Asia
RTP Slot
Anti Rungkad
Link Slot Gacor
Slot Thailand
Akun Pro Thailand
Akun Pro Kamboja
Slot Zeus X500
Slot Server Luar
Slot Online
Akun Slot
Slot Luar NegeriSlot DemoSlot DemoSlot Server Luar
Akun SlotAkun GacorSlot JpMpo SlotAkun ProSlot AsiaRtp SlotSlot OnlineLink Slot