Dimas Thole DanutirtoDimas Thole Danutirto

PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 251.34/4242 tentang larangan penjualan pupuk dalam paket atau bundling. Surat tersebut diedarkan kepada seluruh distributor pupuk resmi yang tersebar di Kabupaten Pati.

Dalam edaran tersebut pemerintah meminta distributor untuk memberikan himbauan kepada kios pupuk pengecer agar pupuk subsidi  tidak dijual secara paket atau bundling dengan pupuk non subsidi. Hal ini dilakukan agar memperketat mekanisme peredaran pupuk subsidi dan non subsidi.

Menanggapi SE tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Dimas Thole Danutirto memberikan dukungan kepada pemerintah. Artinya, dirinya akan mendukung segala gerakan pemerintah yang membatasi pergerakan oknum penjual pupuk.

“Pemkab Pati harus melakukan pengawasan secara optimal untuk mengetahui masalah di lapangan. Oknum harus ditindak tegas untuk para pelaku yang menjual di luar peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Aldoni Nurdiansyah mengatakan praktek jual bundling tersebut masih ada di Pati. Contohnya, petani membeli pupuk urea subsidi satu sak, oknum pengecer akan menambahkan pupuk non subsidi satu kilo dalam plastik yang diwajibkan untuk dibeli petani.

“Satu kilo pupuk non subsidi ini biasa disebut kintilan atau intil-intil. Biasanya oknum mengatakan kepada petani bahwa kintilan yang harus dibeli adalah permintaan dari distributor atau pemerintah,” jelas dia.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwasanya  pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Namun, Surat Edaran tersebut berbeda yang hanya himbauan. Sedangkan Surat Edaran yang sekarang sudah bersifat larangan. “Sanksinya teguran dari KP3. Kios bisa kena SP1, SP2,SP3. Kalau masih membandel masih ditutup,” tutupnya.

Pewarta :Wk/Kf

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version