PATI – Kilasfakta.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang diinisiasi DPRD Pati dapat disahkan pada tahun depan. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati H. Suwarno, S.Pd, SH, MM usai menggelar Public Hearing, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Suwarno, Perda ini diinisiasi DPRD Pati sejak tahun 2017, dan sampai saat belum ditetapkan sebagai Perda. “Hari ini kita laksanakan tahapan public hearing, dan tahun depan, kami berharap Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini dapat ditetapkan sebagai Perda,” terang Suwarno.

Suwarno menjelaskan, tahun ini DPRD Pati baru menyelesaikan tiga Raperda, yang saat ini sudah dibentuk Pansus untuk ketiganya. Hal itu, salah satunya disebabkan oleh adanya Pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan-pembatasan, termasuk anggaran juga banyak yang terpangkas untuk kepentingan covid-19.

Dijelaskan, munculnya Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini bermula dari keprihatinan DPRD Pati melihat adanya beberapa pabrik atau perusahaan yang terkesan hanya mencari untung saja, tanpa memperhitungkan lingkungan. “Ada yang lingkungannya kumuh sampai bau tidak enak dan mengganggu lingkungan, namun tidak ada konstribusi terhadap lingkungan itu. Lha ini kalau tidak diatur dengan aturan yang mengikat, ini kan bisa merugikan masyarakat di sekitarnya,” imbuhnya.

Dengan adanya Perda ini nanti, perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pati isa memberikan kompensasi sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan. “Kalau tidak diatur dengan Perda, maka kompensasi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, hanya sekedar belas kasihan atau sifatnya menolong saja, seperti yang selama ini dilakukan sejumlah perusahaan di Pati,” lanjut Suwarno.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya Perda ini nanti, setiap perusahaan akan menyisihkan 1 persen dari keuntungannya untuk peduli terhadap lingkungannya. “Jadi, bisa untuk memperbaiki insfrastruktur, tempat ibadah, pendidikan, kegiatan kepemudaan dan seterusnya. Keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikanmanfaat kepada lingkungannya, atau ada timbal balik antara perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai bermoncong putih ini menjelaskan, bahwa untuk teknik pengelolaan 1 persen dari keuntungan perusahaan akan dikelola atau ditangani oleh forum, yang nanti akan diatur dalam Perbup, dan setelah terkumpul akan dikembalikan ke lingkungan masing-masing.

“Perusahaan itu nanti akan diwajibkan membuat program, atau usulan program, apa saja yang paling dibutuhkan lingkungan setempat. Dan itu nanti yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan lingkungan,” pungkasnya. (P. Woko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *