Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri WahyuningatiKetua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati

PATI – Kilasfakta.com, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati mulai memproses mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang kosong setelah wafatnya anggota DPRD, Riyanto, pada April 2026. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah diajukan kepada partai untuk memperoleh rekomendasi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan bahwa sosok yang nantinya menggantikan almarhum diharapkan mampu melanjutkan perjuangan politik sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat maupun Partai Golkar.

“Pastinya harus bisa berbuat dan berjuang lebih baik, mempertahankan bahkan bisa menambah suara. Nanti dibahas lagi. Harus mempertimbangkan dan mengatur terbaik serta memberikan kontribusi maksimal untuk Golkar,” ujar Endah.

Menurutnya, pengisian kursi melalui mekanisme PAW bukan sekadar memenuhi kekosongan jabatan anggota DPRD Kabupaten Pati. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi momentum untuk menghadirkan wakil rakyat yang memiliki komitmen kuat dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Partai Golkar.

Endah menjelaskan bahwa Fraksi Golkar telah mengusulkan proses PAW setelah memasuki 40 hari wafatnya almarhum Riyanto. Tahapan tersebut dilakukan sesuai prosedur organisasi dan regulasi yang mengatur pergantian anggota legislatif.

Ia menegaskan bahwa partainya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menentukan calon pengganti. Nama calon tidak dapat diumumkan sebelum seluruh proses administrasi selesai dan rekomendasi resmi diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak kedua). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Pati, kursi tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Cluwak, Margoyoso, dan Gunungwungkal. Pada daerah pemilihan tersebut, peraih suara terbanyak adalah Moh Setyadi.

Meski demikian, Endah menegaskan bahwa seluruh proses tetap menunggu tahapan resmi hingga diterbitkannya rekomendasi partai sebelum diajukan kepada DPRD Kabupaten Pati.

Ia berharap proses PAW dapat berjalan lancar tanpa hambatan sehingga masyarakat di daerah pemilihan tersebut kembali memiliki wakil yang aktif memperjuangkan aspirasi mereka di lembaga legislatif.

Fraksi Golkar juga berkomitmen menjaga kesinambungan kerja politik di DPRD Kabupaten Pati agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi pergantian anggota dewan. (Adv)

Exit mobile version