KARANGANYAR – Kilasfakta.com, Setiap perusahaan diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk menghasilkan produk tersebut maka perlu diadakan proses Quality Control pada setiap proses produksi serta terobosan-terobosan, inovasi dalam meningkatkan kualitas produksi pula.

Seperti halnya pada proses produksi dalam pembuatan teh hijau di PT. Rumpun Sari Kemuning sudah sesuai dengan standar SNI. Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi teh hijau di PT. Rumpun Sari Kemuning adalah pucuk tanaman teh yang berasal dari kebun milik perusahaan. Pemetikan dilakukan dua kali dalam sehari yaitu jam 06-00 sampai 10-00 dan jam 10-00 sampai 13.00 WIB.

Head Operasional Manager, Didin Komarudin juga mengatakan pucuk daun teh diangkut dengan truk menuju pabrik. Setelah sampai di pabrik kemudian ditimbang dan daun dihamparkan untuk mengurangi air yang menempel pada daun teh. Petikan daun teh yang dianjurkan di PT. Rumpun Sari Kemuning adalah P+1/ K+1, P+3 muda dan B+1/K+1. Proses pengolahan dimulai dari pelayuan dengan mesin hung selama 10 menit dengan suhu 100 °C, penggulungan dengan mesin press roller selama 15 menit, pengeringan awal dengan mesin ECP dengan suhu 110-135 °C selama 25 menit, pengeringan akhir I dengan mesin rotary dryer dengan suhu 100 °C selama 30 menitdan pengeringan akhir II dengan mesin Ball Tea dengan suhu 100 °C selama 6-12 jam.

“Unit usaha Industri hilir PT rumpunsari Kemuning dimana juga unit pengolah yang berlanjut dari teh panenan langsung hasil perkebunan, nah disini Teh kita olah menjadi dua bagian yaitu teh yang fungsional mengandung senyawa bioaktif yang diperlukan oleh tubuh atau disebut teh kesehatan ada dua yang satu namanya peko super organik dan yang satu namanya peko super organik,” jelasnya.

Didin menambahkan, hasil sortasi teh hijau di PT. Rumpun Sari Kemuning I dibagi menjadi dua grade: 1. Grade I terdiri PSK (Peko Super Kecil), PSB (Peko Super Besar) dan CM (Chun Me) 2. Grade II terdiri dari lokal I (bentuk kecil), lokal 2 (bentuk besar), tulang, dust dan kempring.

Lanjut dia, setelah teh dikelompokkan dalam masing-masing grade dilakukan pengendalian mutu produk akhir yaitu untuk menilai teh yang dihasilkan dengan membandingkan standar kualitas yang telah ditentukan. Pengujian mutu teh dilakukan dengan 3 cara yaitu Uji Kadar Air Daun Teh, Analisa Kering dan Uji Organoleptik.

Hasil organoleptik di PT. Rumpun Sari Kemuning yaitu air seduhan berwarna kuning kehijauan dan cerah, rasa air seduhan sepet dan bau khas teh hijau tanpa benda asing. Sedangkan untuk ampas seduhan berwarna hijau kecoklatan. Dengan melihat hasil penilaian organoleptik diatas dapat disimpulkan bahwa teh hasil produksi dari PT. Rumpun Sari Kemuning sudah memenuhi SNI teh hijau.

“Untuk kualitas ekspor yang kedua yakni teh Muning hijau organik yang kualitas lokal, sedangkan untuk teh-teh konvensional kita mengolah menjadi beberapa, pertama teh kuning racik ya ini teh wangi yang dibalut dengan Melati pesisi, yang kedua teh Muning wangi di mana olahan teh Muning wang, ini menggunakan bahan dasar petikan
hasil kebun teh Kemuning yang dibalut dengan Melati Gambir atau bunga melati.” imbuhnya. (Awi)

(Awi/Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *