GROBOGAN – Kilasfakta.com, Pemberantasan tindak pidana perjudian akhir-akhir ini ditertibkan oleh Jajaran Polres Grobogan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Pucuk Pimpinan Polri untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online”, menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri”, beberapa waktu yang lalu.
Saat awak media Kilasfakta.com mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Pulorejo Sabtu (10/9/2022) mengklarifikasi kasus tersebut yang menimpa Perangkat Desa (Kadus Jatiarang.red) Sujatmo membenarkan bahwa, Perangkat Desa Kami di Tahan Polres Grobogan karena kasus Perjudian, terangnya.
“Awalnya Saya tidak tahu hal tersebut, namun ketika Saya di hubungi melalui pesan WhatsApp dari pihak Polres, baru Saya yakin bila Perangkat Desa Saya tersangkut kasus judi dan sekarang ditahan di Polres Grobogan”.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Saya tidak tahu, dan siapa saja pelakunya, Sayapun juga tidak tahu.
Ditambahkan bahwa, selama yang bersangkutan ditahan oleh Polres Grobogan, yang menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun yakni istrinya.
Pada saat Musrenbangdes Tahun Anggaran 2023 belum lama ini, juga diwakili oleh istrinya, ungkap Kades dengan rasa prihatin.
Desa Pulorejo Kecamatan Purwodadi terdiri dari 5 Dusun yakni Dusun
Pulorejo, Pelemwulung, Winong, Kedaton, dan Jatiarang.
Desa yang terletak di Barat Jantung Kota Kabupaten ini terlihat Kondusif, Aman, Damai, Sejuk, dan Asri.
Hal ini berkat kepemimpinan Kepala Desa Sujatmo yang kesehariannya selalu tampil polos dan sederhana, namun tetap menjalankan prosedur dan regulasi yang ada dalam menjalankan Pemerintah Desa.
Disinggung perihal Perangkat Desanya yang tersangkut Kasus 303 Perjudian, Bila yang bersangkutan inisial Sn sudah mendapat putusan hukum tetap, maka Kami akan berkoodinasi dan meminta petunjuk dari Pak Camat selaku atasan Kami, pungkasnya.
Ketika ditanya tentang Kasus yang menimpa Kadus Jatiarang (Perangkat Desa.red) tentu Jajaran RT maupun RW bahkan Tokoh Masyarakat ada yang bertanya kepada Pak Kades, dan Kades menjawab dengan nada polos, tentu satu dua orang pasti bertanya, namun Saya pribadi maupun sebagai Kades belum tahu secara pasti, jadi Saya menjawab dengan normatif. Bahwa kasus yang menimpanya adalah kasus pribadi yang bersangkutan ( Kadus Jatiarang ) jadi bukan kasus yang melibatkan pemerintah desa, jawabnya dengan lugas.
Guna perimbangan berita, disaat yang sama awak media mendatangi rumah kediaman Kadus Jatiarang Desa Pulorejo, namun rumah yang bersangkutan dalam keadaan tertutup. Sehingga tidak bisa menemui istri yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi atas kasus tersebut.
(AL.1-Pwdd)
