SEMARANG – Kilasfakta.com, 2 (dua) orang Notaris Pengganti secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Jumat (01/07).
Minarsih ditunjuk menggantikan Notaris Kabupaten Pekalongan, Rindiana Larasati, yang cuti selama 45 (empat puluh lima) hari. Dan Karyani menggantikan Notaris Kota Semarang, Sri Rahayu, yang cuti selama 30 (tiga puluh) hari.
Berlangsung secara sederhana dan khidmat, Kakanwil berpesan kepada Notaris Pengganti untuk mematuhi aturan-aturan selama menggantikan Notaris yang menjalankan cuti.
“Saya mengucapkan selamat kepada ibu berdua menjadi notaris pengganti selama notaris sebelumnya menjalankan cuti,” kata Yuspahruddin mengawali sambutan pelantikan yang digelar di Aula Kresna Basudewa.
“Saya hanya titip pesan, pertama selalu menjalankan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, UU TPPU dan terorisme yang berhubungan dengan prinsip mengenali pengguna jasa, ” pesannya
Dan ibu lanjut Kakanwil, harus melaporkan jika ada yang datang dengan transaksi yang mencurigakan,” imbau Alumni AKIP angkatan 17 itu.
Yuspahruddin mengatakan, aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa dibuat salah satunya untuk melindungi Notaris bilamana dalam menjalankan tugas, Notaris menemukan adanya transaksi mencurigakan. Maka kewajiban Notaris adalah melaporkannya.
“Aturan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa salah satunya dalam rangka melindungi notaris juga. Jika Notaris mengetahui itu TPPU maupun tindakan terorisme namun Notaris tidak melaporkan, nanti Notaris juga akan kena,” terangnya.
“Dalam melaksanakan tugas ini harus berhati-hati (prinsip mengenali pengguna jasa). Notaris harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut,” tambahnya lagi.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kadiv Administrasi, Jusman. Sementara Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, dan Kasubid Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara bertindak sebagai saksi.