JEPARA-Kilasfakta.com, Telah berlangung Kegiatan Patroli Gabungan pembatasan kegiatan dalam rangka penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara jum at 25/9/2020.
Kegiatan dilakukan kepada para pendagang dan pengunjung pasar yang berada di Pasar Jepara Satu dan Pasar Jepara Dua.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai dari Bupati, Dandim 0719, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.
pelaksanaan kegiatan, di awali terlebih dahulu apel gabungan yang bertempat di halaman Pendopo Kabupten Jepara, dan dipimpin oleh Bupati Jepara.
kegiatan ini dilakukan untuk pendisiplinan masker kepada masyarakat. “Dimana yang kita lihat untuk saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari betul penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker tutur Bupati Jepara Dian Kristiandi S Sos
Selesai kegiatan apel bersama, Kapolres Jepara bersama rombongan menyisir ke dalam pasar Jepara dua dan dilanjutkan ke pasar Jepara Satu.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi edukasi. Baik berupa push-up hingga menyanyikan lagu-lagu nasional. Setelah itu akan diberikan masker secara cuma-cuma dan diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
(Zubaidah)