KLATEN – Kilasfakta.com, Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kec.Bayat, maka Polsek Bayat beserta Forkompincam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayat, Iptu Suharto, SH, bersama Camat Bayat Supardiyono beserta anggota koramil Bayat dan satgas penanganan Covid-19 kec. Bayat, dan instansi terkait, melaksanakan operasi yustisi pemakaian masker. Jum’at (25/9/2020)
Kapolsek Bayat, Iptu Suharto, SH, menerangkan, Kegiatan operasi yustisi ini yang digelar di Jln. Raya Bayat – Cawas, Dk. Jerukan Ds. Dukuh, Kec. Bayat kali ini, berhasil menindak 4 (empat) warga masyarakat yang melintas dengan tidak menggunakan masker.
Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ini, oleh petugas akan diberikan sanksi sosial, berupa menyanyikan lagu Kebangsaan, juga membaca Pancasila, yang kemudian bagi pelanggar yang tidak memakai masker pada saat itu juga diberikan masker untuk dipakai, dan diimbau untuk tidak akan mengulangi lagi.
Kemudian, kegiatan operasi yustisi ini, bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah kec. Bayat. Dan didalam pelaksanakan kegiatan operasi yustisi ini, selalu bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di kec. Bayat,” terang Iptu Suharto.
Lebih lanjut, Iptu Suharto, SH menambahkan, terkait operasi yang dilaksanakan kali ini, satgas covid 19 kecamatan Bayat menindak 4 warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Sesuai dengan perbup no 40 tahun 2020 dengan penahan KTP atau memberikan sangsi sosial seperti membersihkan sampah dan menyanyikan lagu nasional, yang bertujuan agar warga masyarakat selalu mentaati dan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan untuk menuju tatanan hidup baru,”pungkas Iptu Suharto.(Purwanto).