JEPARA – Kilasfakta.com, Hari M dari LHI (Lembaga Hukum Indonesia) bersama korban pengeroyokan bernama Erwin Wijayanto dan korban lainnya, Senin (21/11/2022) mendatangi Balai Desa Geneng dan ditemui oleh Petinggi / Kades Dwi Bambang Hermawan, perangkat desa dan kamituwo.

Kedatangan Hari Murti dari LHI ini, menindaklanjuti pertemuan 2 minggu lalu, atas informasi keberadaan pelaku utama pengeroyokan berinisial S bin S alias K yang saat ini disinyalir berada di Pecangaan.

 

Sejak 13 Januari 2016, korban sudah melaporkan ke Polres Jepara dengan Laporan Polisi No. : LP/B/17/I/2016/Res Jepara Rabu (13/1/2016).

Pelaporan oleh korban juga dilampiri bukti Visum dari Puskesmas Bakalan, kecamatan Kalinyamatan. Namun, sejak 2016 pelaku pengeroyokan S alias K, warga Rt. 4 desa Geneng, melarikan diri dan bersembunyi ke Kalimantan.

 

Saat ini, para korban pengeroyokan mendengar kalau pelaku S alias K, jejak nya terendus berada di Pecangaan, dan mereka didampingi oleh Hari M dari LHI, meminta kepada Kades Geneng agar pelaku segera di hadirkan ke Baldes.

“Kami minta segera Polres Jepara tangkap S alias K, karena saat ini bersembunyi di wilayah Pecangaan dan dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagai pelaku utama tindak pengeroyokan,” ujar Hari M.

 

Sementara, Dwi Bambang Hermawan petinggi desa Geneng, berjanji akan segera menemukan pelaku S alias K, agar segera dihadirkan di balai desa dan permasalahan bisa diselesaikan secara mufakat atau Restorative Justice.

 

Terkait mangkrak atau mandeknya pelaporan korban atas kejadian perkara 170KUHP sejak 2016 di Polres Jepara. Hari M sudah melaporkan Upaya ke Polda Jateng dan Mabes Polri.

“Kami juga melaporkan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena kami menganggap Polres Jepara tidak serius menangani kasus ini,” tuturnya.

 

“Saya minta segera kepada Polres Jepara menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai kasus ini ‘dipetieskan’. Karena korban meminta keadilan, agar pelaku segera tertangkap, dan jangan merasa kebal hukum, karena hingga 2022, pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.

 

“Apalagi, memang pelaku S alias K ini memang sudah terkenal di desa Geneng, seorang biang kerok alias tukang bikin onar.”

 

“Bahkan, rumah orangtua nya sendiri dirusak dan kaca rumahnya di buat pecah,” tutupnya.

 

Pewarta : khuz-jpr

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version