Foto: LSM bersatu memaparkan kronologi pelaporan upaya minta kepastian tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait.

SRAGEN – Kilasfakta.com – Persoalan terkait LPPM kembali menjadi perhatian setelah LSM Bersatu, (GPMS, DERAS, PENAMAS, TERAS, PMPS, KPKS), memaparkan kronologi pelaporan dan upaya meminta kepastian tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait, Rabu (12 Agustus 2026).

Berdasarkan dokumen yang di terima awak media, persoalan tersebut bermula dari laporan LPPM oleh LSM kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Desember 2023. Karena persoalan tersebut dinilai belum segera memperoleh penyelesaian, kelompok LSM kemudian melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui J&T pada 11 Februari 2025.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa pada 22 Februari 2025, pihak pelapor dimintai keterangan oleh KPK.

Selanjutnya, pada Maret 2025, berdasarkan informasi pemberitaan media, Kejaksaan Tinggi disebut memberikan tiga rekomendasi terkait persoalan tersebut. Tiga rekomendasi itu yakni peninjauan ulang atau pencabutan SK, pengembalian kerugian negara, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang,” Imbuhnya.

Pada April 2025, Ketua Deputi III KPK disebut kembali menegaskan agar tiga rekomendasi tersebut dilaksanakan melalui pemberitaan media.

Memasuki September 2025, pihak LSM bersama warga Jati dan Sumberlawang serta lima personel Inspektorat disebut mendatangi pihak terkait untuk menanyakan kejelasan mengenai tindak lanjut LPPM yang telah direkomendasikan di Jati, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak LSM juga menghadap Bupati untuk menanyakan tindak lanjut persoalan di Kecamatan Jati. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, disampaikan bahwa terdapat desa yang telah melaksanakan rekomendasi, sementara sejumlah desa lainnya disebut belum melaksanakannya.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa setelah pertemuan dengan Bupati, sekitar lima hari kemudian warga Jati-Sumberlawang kembali menghadap Bupati untuk meminta kejelasan tindak lanjut. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa rekomendasi akan segera dilaksanakan.

Namun, karena masih adanya pihak yang disebut belum melaksanakan rekomendasi, pelapor kembali menginformasikan persoalan tersebut kepada KPK pada 13 April 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh kepastian hukum terhadap desa yang menurut pelapor belum melaksanakan rekomendasi.

Kemudian pada 23 Juli 2026, pihak pelapor kembali mendatangi KPK untuk menanyakan perkembangan penanganan terhadap desa yang disebut belum atau tidak melaksanakan rekomendasi.

Dalam dokumen, pihak pelapor menyebut memperoleh informasi bahwa dalam waktu dekat KPK akan datang ke Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mendorong agar rekomendasi tersebut segera dilaksanakan.

Persoalan ini pada akhirnya menjadi perhatian, karena pelapor menginginkan adanya kepastian mengenai pelaksanaan rekomendasi serta kejelasan tindak lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan.

(Hendro)