, Ng

PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMK Muhammadiyah Pencongan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, diduga melibatkan pihak ketiga dalam proses pengerjaan maupun pengelolaannya. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Kegiatan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, dengan nilai bantuan Rp. 1.732.008.000,- sebagai pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Muhammadiyah Pencongan dalam jangka waktu selambat lambatnya tanggal 15 Desember ini sudah dilaksanakan kurang lebih dua minggu.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut, para pekerja semuanya dari luar Kota. Padahal program revitalisasi ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola, namun di lokasi pekerjaan tidak ada satupun panitia ataupun pengawas di lapangan.

Pekalongan
Foto : Papan Informasi Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMK Muhammadiyah Pencongan, Jl. A. Yani No. 277 B Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan

Perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan peningkatan kualitas sarana maupun prasarana sekolah.

Sejumlah pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi di SMK Muhammadiyah Pencongan, termasuk apakah pekerjaan dilaksanakan secara langsung oleh pihak sekolah, melalui penyedia jasa, atau melibatkan pihak lain.

Sementara pihak Kepala sekolah SMK Muhammadiyah Pencongan, Kelurahan Bener Jl. Raya A. Yani, Andi Abdillah M. Pd., belum bisa memberikan keterangan dan penjelasan, ia meminta waktu yang tepat kepada awak media untuk menanggapi dan memberikan jawaban terkait kegiatan revitalisasi di SMK tersebut.

“Mohon maaf, saya minta waktu untuk menjawab dan dijadwalkan ulang, karena masih ada rapat,”

Oplus_131072

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, tudingan mengenai adanya pihak ketiga sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK Muhammadiyah Pencongan, penyelenggara program, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi tersebut. (Kf)