PATI – Kilasfakta.com, Terbitnya Perda tentang Pesantren yang saat ini masih tertunda oleh aturan, sangat dinanti oleh masyarakat Kabupaten Pati. Raperda yang sudah dibahas dengan proses panjang oleh DPRD Kabupaten Pati ini terganjal dengan adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA, dimana dalam SE tersebut, tertulis bahwa Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Akibatnya, sampai saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih harus menunggu keluarnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan Perda Pesantren tersebut, dan baru bisa melakukan pembahasan lagi.
“Saat ini, kami masih menunggu terbitnya ijin dari Kemendagri. Mudah-mudahan, bulan Pebruari nanti, pembahasan terkait Raperda tentang Pesantren sudah dapat dimulai lagi,” terang Hj. Muntamah, M.Pd, MM, selaku Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren kepada Kilasfakta.com.
Muntamah menjelaskan, adanya SE dari Kemendagri tersebut, maka Pj Bupati harus ada izin mulai dari pembahasan sampai penetapan. “Kalau izin itu sudah diberikan, maka otomatis bisa dibahas lagi,” sambung Muntamah.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini menyebut, pihaknya sangat optimis, jika pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan, dan pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kita sudah melakukan proses yang panjang, sehingga, harapan kami, izin tersebut dapat segera turun, dan kami bisa memulai pembahasannya, untuk segera diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko