Jakarta – Kilasfakta.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar pemberian THR dan Gaji ke -13 bagi ASN dan pensiunannya.

PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022. Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan bahwa THR akan dibagikan maksimal sepuluh hari sebelum Lebaran. Namun jika belum dapat dibayarkan sebelum hari raya THR akan dibayarkan setelah Hari raya Idul Fitri.

Demikian juga dengan gaji ke -13 paling cepat akan dibagikan pada bulan Juli dengan catatan tidak ada kendala. Namun jika ada kendala akan dibagikan setelah bulan Juli. Mengapa dibagikan ketika bulan Juli? Hal ini bersamaan dengan pelaksanaan tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Gaji ke -13 dapat dimanfaatkan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anaknya.

Ada beberapa komponen gaji ke-13 dan THR, komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
  • Prajurit TNI dan anggota Polri;
  • Pejabat negara;
  • Wakil menteri;
  • Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
  • Pimpinan dan anggota DPR;
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
  • Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;
  • Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Berapapaun jumlah THR yang diperoleh oleh ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan layak untuk disyukuri. Ditengah kondisi keuangan negara yang belum kondusif, negara masih mampu memberikan THR dan Gaji ke-13. Kondisi negara-negara di dunia banyak yang mengalami keterpurukan ekonomi.

 

Editor: Wiji Kilasfakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *