PEKALONGAN-Kilasfakta.com, Rabu (21/9/2022) Polres kota Pekalongan menggelar jumpa pers tindak pidana yang terjadi pada bulan September di wilayah kota Pekalongan, diantaranya kasus penganiayaan, narkoba, penipuan dan atau Penggelapan.
Dalam jumpa pers Kapolres kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi SIK mengatakan bahwa,” memang pada beberapa bulan ini banyak terjadi kasus tindak pidana di wilayah Pekalongan,” Katanya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan,” Kami akan menyampaikan perkara yang terjadi pada hari Jum’at. (16/9/2022) kemarin, tempat kejadian perkara di lapangan Mataram, ada dugaan perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan yang di lakukan oleh saudara DO dan saudara T serta korbannya saudara Maulana. Ini berawal dari miskomunikasi yang mengakibatkan adanya ketersinggungan antara pihak, kemudian janjian bertemu di lokasi ( Lapangan Mataram ),lalu terjadi fisik perdebatan yang mengakibatkan saudara DO dan T melakukan penganiayaan terhadap saudara Maulana. Jadi yang dialami korban, saudara DO menendang kemaluan korban, kemudian saudara T menendang dari arah belakang, kemudian pada hari Senin kami berhasil mengamankan berdua tersangka.
Untuk pelaku kami jerat pasal 170 dan atau pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Untuk motifnya hanya miskomunikasi sehingga terjadi ketersinggungan yang berakibat seperti saling menantang, dan dalam perkara ini diduga ada aroma proyek dikota Pekalongan, dan kami tindak lanjuti terkait proyek yang mana ini, segera akan kami dalami,” Jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan kasus penipuan,” Jadi begini motifnya adalah, tersangka TW membuat surat perjanjian sewa menyewa 1 unit kendaraan merk Daihatsu Terios yang berwarna putih (30/7/2022). Pada perjanjian tersebut tersangka ini akan menyewa selama 1 bulan dan pada waktu jatuh tempo, korban mendatangi tersangka untuk menagih janji yang di sepakati, namun tersangka tidak menepati janji malah berbelit-belit dan lain sebagainya. Di mungkinkan bahwa, kendaraan yang disewa tersebut sudah berpindah tangan, dalam waktu ini kami sedang melakukan pencarian dan penyelidikan, kemana, siapa yang menyewa kendaraan tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kendaraan sudah bisa kami hadirkan di Mapolres kota Pekalongan.
Dalam hal ini tersangka akan kami jerat pasal 378 dan atau 372 dengan barang bukti nota sewa menyewa yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Jadi saya ulangi, kronologinya si TW ini menyewa kendaraan kepada si korban dengan surat perjanjian 1 bulan dibayar 5.500.000,- pada waktu jatuh tempo tersangka di tagih sama si korban, ternyata kendaraan sudah tidak ada dan sudah dipindah tangan kepada orang lain dengan sewa 6.000.000,- tanpa sepengetahuan korban, Terang Kapolres.
Untuk kasus narkoba, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa,” Minggu (18/9/2022) akan ada transaksi, pertama-tama kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku, di Desa Sambo rejo kecamatan Tirto, dengan barang bukti 3 paket sabu senilai sekitar 15.000.000,- dan yang kedua kami mengamankan pelaku di sekitar Jl. KH. Syafi’i Akrom kelurahan Jenggot dengan barang bukti ganja seberat 30 gram senilai 700.000,- dan kedua pelaku ini bertindak sebagai pengedar. Untuk 3 paket sabu berat total 9 gram dan pelaku akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, kemudian untuk 1 paket ganja pelaku akan kami jerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman yang sama,” Pungkasnya.
(Idris)