PATI – Kilasfakta.com, Komisi D DPRD Kabupaten Pati memprakarsai Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Raperda ini mulai dibahas dalam rapat Paripurna yang digelar siang tadi. Melalui juru bicaranya Wardjono, S.Ag, Komisi D DPRD Pati menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.

“Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial, DPRD Kabupaten Pati memandang perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” kata Wardjono di depan perserta rapat paripurna.

Menurut Wardjono, Raperda yang diprakarsai Komisi D DPRD Pati ini terdiri dari XVII (delapan belas) Bab, dan 39 pasal, serta Penjelasan Umum dan Penjelaan Pasal demi pasal, dengan materi pengaturannya terdiri Materi Pokok yang meliputi Tanggung jawab dan Kewenangan, Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Peran serta Masyarakat, serta Pendanaan.

Setelah penjelasan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, selanjutnya akan segera dibentuk Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. “Setelah dibahas oleh Pansus, maka akan masuk ke Bapemperda dan selanjutnya akan dimasukkan ke Paripurna DPRD lagi untuk ditetapkan dan evaluasi,” jelasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *