PATI – Kilasfakta.com, Usai mengikuti Rapat Paripurna, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, SH mengatakan, Raperda Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diprakarsai Komisi D sejak tahun kemarin. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan dalam Rapat Paripurna, dan akan segera dibentuk Pansus untuk membahasa lebih lanjut Raperda tersebut,” ujarnya, Senin siang (22/3/2021).

Menurut Wisnu, terkait dengan Raperda ini, dalam rapat Paripurna yang digelar siang tadi, telah disampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna tersebut. Raperda ini diajukan Komisi D, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial.

“Komisi D DPRD Kabupaten Pati, memandang perlu untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial untuk segera dilakukan pembahasan dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” kata Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ini terdiri dari XVII (delapan belas) Bab, dan 39 pasal, serta Penjelasan Umum dan Penjelaan Pasal demi pasal, dengan materi pengaturannya terdiri Materi Pokok yang meliputi Tanggung jawab dan Kewenangan, Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Peran serta Masyarakat, serta Pendanaan.

“Setelah penjelasan Raperda ini disampaikan, tadi melalui juru bicara Komisi D, yaitu Bapak wardjono, maka selanjutnya akan segera dibentuk Pansus yang membahas Raperda tersebut. Setelah Raperda dibahas oleh Pansus, maka akan masuk ke Bapemperda dan selanjutnya akan dimasukkan ke Paripurna DPRD lagi untuk ditetapkan dan evaluasi,” jelas Wisnu.

Wisnu berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati, agar dapat segera memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Pati.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *