Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto.Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto.

PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong belum bisa dilakukan sebelum regulasi baru selesai disusun. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, mengatakan penyusunan Peraturan Daerah menjadi prioritas utama sebelum pemerintah daerah melaksanakan pengisian perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi berbagai proses yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Ia menjelaskan bahwa Perda yang sedang disusun tidak hanya mengatur pengisian perangkat desa, tetapi juga memuat ketentuan mengenai pemilihan kepala desa dan pengisian anggota BPD. Dengan demikian, seluruh kebutuhan regulasi desa dapat diakomodasi dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau bisa akhir tahun 2026 ini harus selesai Perdanya dan nanti disusul Perbup,” kata Suharmanto.

Menurutnya, penyelesaian Perda dan Perbup menjadi syarat penting sebelum proses rekrutmen perangkat desa dapat dimulai. Tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan pengisian jabatan berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Data Dispermades Kabupaten Pati menunjukkan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 615 posisi perangkat desa yang belum terisi. Jumlah tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak akan penyelesaian regulasi agar proses pengisian dapat segera dilaksanakan.

Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mulai mempersiapkan agenda terkait pemilihan kepala desa. Pasalnya, pada awal tahun 2027 banyak kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya secara bersamaan.

Karena itu, DPRD Kabupaten Pati meminta seluruh pihak terkait mempercepat penyusunan regulasi agar berbagai agenda pemerintahan desa dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan begitu, stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap terjaga. (Adv)

Exit mobile version