PATI – Kilasfakta.com, Setelah menerima aduan dari LBH Ansor terkait kasus dugaan salah urus pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta yang meninggal di tempat karantina, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menggelar audensi. Audensi yang digelar Sabtu pagi (24/10/2020) itu, Komisi D DPRD Pati juga mengundang perwakilan GTTP Covid-19 Kabupaten Pati untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut, agar jelas persoalannya.
Audensi dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto, dengan didampingi sejumlah anggota Komisi D. “Audensi ini kita laksanakan untuk mendengarkan penjelasan dari persoalan yang terjadi dari kedua belah pihak, agar semua menjadi menjadi lebih jelas,” ujar Wisnu.
Dalam audensi itu, perwakilan LBH Ansor Pati Luqman Hakim mengatakan, kedatangannya ingin mendapatkan penjelasan terkait meninggalkannya pasien atas nama Nur Hadi di tempat karantina pada 15 September lalu. Dirinya menilai jika proses karantina di Hotel Kencana ini tidak ada perawatan khusus terhadap pasien yang mempunyai penyakit bawaan. “Pak Nur Hadi ini kan punya riwayat penyakit diabetes, seharusnya ada perawatan khusus dalam proses perawatannya, paling tidak ya dengan mengontrol diabetesnya,” tuturnya.
Dirinya juga menyesalkan terhadap proses pemakaman yang tidak menggunakan protokol Covid-19, padahal sudah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga pihak keluarga dan kerabat yang akhirnya melakukan prosesi pemakaman tanpa menggunakan APD lengkap, dan terkesan seadanya.
Perwakilan dari GTTP Covid-19 Kabupaten Pati, Dokter Luther Selawa dan dr. Edi Sulistyono dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sebelumnya pasien atas nama Nur Hadi ini berobat ke RS Mitra Bangsa. Karena suspek mengarah pada Covid-19 maka pasien ditawarkan untuk di karantina. Karena tempat karantina di RS Mitra Bangsa ini penuh akhirnya dicarikan tempat karantina di RS lainnya yang masih kosong. Namun dari pihak keluarga pasien menolak untuk dirujuk, dan sudah ada pernyataan dari pihak keluarga untuk dibawa pulang dan tidak akan menuntut pihak manapun dalam hal ini.
Selang dua hari, pasien ini melakukan swab mandiri di RS KSH, setelah hasil swab ini keluar dan terkonfirmasi positif, akhirnya pihak RS KSH menghubungi Puskesmas Margoyoso untuk menjemput pasien ini diisolasi di tempat karantina, karena pada saat itu kondisinya masih sehat, bahkan mampu menaiki tangga sendiri. Namun, setelah dua hari dirawat di tempat karantina, kondisi pasien down, dan sudah sangat parah, dengan gejala mual-mual serta kaki bengkak. Selama dua hari, pihak GTTP Covid-19 Kabupaten Pati pun sudah menghubungi beberapa rumah sakit rujukan pasien, baik yang ada di Kudus, Semarang, Demak, Solo, juga penuh. Kondisinya pasien makin lemas, akhirnya pihak keluarga dihubungi untuk menemani pasien. Namun, ketika keluarga sampai di Hotel Kencana, pasien sudah meninggal.
Terkait prosesi pemakaman sendiri, GTTP Covid-19 Kabupaten Pati menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi tim pemulasaraan jenazah, namun karena ada pemakaman ditempat lain hari itu, sehingga dijadwalkan jam 5 tim sudah siap disana. Akan tetapi, pihak keluarga sudah tidak sabar menunggu dan dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga dan kerabatnya.
Menanggapi penjelasan itu, perwakilan LBH Ansor menambahkan, perlu ada koreksi dari Dewan terkait kinerja GTPP Covid-19 Pati saat ini, agar kedepannya bisa lebih baik. “Pihak keluarga juga tidak menuntut terkait kasus ini, namun harus ada evaluasi menyeluruh agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.
Pewarta : P. Woko