Muntamah, MM, M.PdMuntamah, MM, M.Pd

PATI – Kilasfakta.com, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati masih terus terjadi. Berdasarkan catatan dari Dinas Sosial P3AKB terdapat 24 laporan kekerasan di Kabupaten Pati pada tahun 2022.

Hal ini menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah berharap tidak ada lagi terjadi kekerasan terhadap anak di tahun 2023 ini.

“Saat ini banyak terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sehingga pemerintah wajib memikirkan agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Muntamah kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, setiap anak baik yang ada di Kabupaten Pati maupun di Indonesia secara umum dapat terlepas dari kekerasan. Selain itu, hak-haknya sebagai anak mendapatkan perlindungan dan dapat terpenuhi.

“Dan saat ini banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan ini yang harus difokuskan atau mendapatkan perhatian secara serius, agar anak-anak kita tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.

Dari sisi pendidikan, anak juga harus diperhatikan, jangan sampai terjadi diskriminasi karena latar belakang yang berbeda. Agar anak bisa nyaman saat berada di sekolah.

“Jangan sampai, anak dari keluarga kurang mampu, kemudian pendidikannya kurang diperhatikan, itu jangan sampai terjadi. Semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa melihat latar belakangnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Indriyanto menyebut angka kekerasan di Pati mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sepanjang tahun 2021 terdapat laporan 30 kekerasan perempuan dan anak.

Laporan kekerasan tersebut meliputi jenis tindakan  kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional),  kekerasan seksual, dan kekerasan dalam bentuk penelantaran yang menimpa perempuan dan anak.

rata-rata pelaku kekerasan adalah orang dekat korban. Baik anggota keluarga, tetangga ataupun kekasih dari korban.

Angka yang dirilis diatas adalah kasus-kasus yang didampingi dinas sosial, belum termasuk kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian atau data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama.

“Ada juga kasus-kasus yang belum dilaporkan. Bisa jadi karena takut tidak berani  untuk melapor atau ada yang tidak tahu mau lapor kemana,” tutupnya.

Pewart : Wk / Kf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *