PATI – Kilasfakta.com, – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa. Selain itu, lanjut Bandang, juga harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan dari pemerintahan desa agar selalu berpihak pada masyarakat.
Menurut Bandang, pada awal April tahun ini, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sudah mulai cair. Artinya, lanjut Bandang, pemerintah desa sudah memulai pelksanaan program pembangunan yangsudah dirancang sebelumnya dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes.
“Kami meminta kepada anggota BPD Desa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang di jalankan di desa masing-masing, agar program pembangunan dapat berjalan secara lebih maksimal,” ujar Bandang.
Kader PDI-Perjuangan ini menjelaskan, bahwa anggaran yang diterima Pemerintah Desa setiap tahun mencapai milyaran rupiah. Dan salah satu lembaga, imbuh Bandang yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan adalah BPD Desa.
“Sesuai dengan regulasi, BPD Desa ini memiliki peran mengawasi kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintahan desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, BPD Desa harus dapat maksimal dalam melakukan pengawasan agar alokasi anggaran yang masuk ke pemerintahan desa dapat sesuai dengan peruntukannya,” tegas Bandang.
Lebih lanjut, Bandang berharap, kepala desa dapat berhat-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran yang masuk ke Desa. “Pesa kami, kepala desa harus benar-benar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran yang menjadi tanggungjawa kepala desa selaku penggunan anggaran. Jangan main-main dengan anggaran tersebut, agar tidak tersandung persoalan hukum,” pungkasnya. (Adv)

