JEPARA | Kilasfakta.com, – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara. Dua pekerja bagian produksi berinisial AP dan MA menerima Surat Keputusan (SK) PHK dari manajemen perusahaan setelah mengikuti kegiatan internal dalam rangka memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Keduanya disebut terkena sanksi PHK karena dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak, yakni dugaan berada dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan perusahaan.

AP dan MA membantah tuduhan tersebut dan meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai proses pemeriksaan maupun prosedur PHK yang diterapkan. Keduanya juga meminta hak-hak yang menurut mereka masih menjadi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ketentuan mengenai PHK karena pelanggaran bersifat mendesak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Apabila PHK dilakukan berdasarkan ketentuan pelanggaran bersifat mendesak yang memang telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pekerja tetap memiliki hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
UPH pada prinsipnya merupakan hak pekerja yang berkaitan dengan hak normatif tertentu yang belum diterima atau belum digunakan ketika hubungan kerja berakhir.
PHK Usai Acara HUT RI
PT HWI Jepara diketahui rutin menggelar kegiatan internal dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan biasanya diisi dengan hiburan musik atau orkes di sekitar gedung kantin perusahaan serta pengundian doorprize bagi karyawan.
Berdasarkan dokumen rundown kegiatan yang diperoleh awak media, acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 PT HWI Jepara berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 hingga 20.30 WIB, dengan agenda hiburan orkes dan pengundian hadiah.
Namun setelah kegiatan tersebut, muncul keputusan PHK terhadap AP dan MA.
SK PHK terhadap AP tercantum dengan nomor 23/SK-PHK/HRD-HWI/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026. Sementara MA menerima SK PHK dengan nomor 8/SK-PHK/HRD-HWI/IX/2026, tertanggal 2 September 2026.
Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Guntur Suhendro, Department Head HRD.
Dalam SK PHK disebutkan bahwa keputusan perusahaan antara lain mengacu pada PKB Pasal 27 tentang Jenis Pelanggaran, Pembinaan, dan Sanksi ayat (6) I c, yang mengatur PHK tanpa pesangon terhadap pekerja yang terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
SK tersebut juga menyebut adanya temuan langsung pada 28 Agustus 2026 dan surat pernyataan tertanggal 31 Agustus 2026 serta mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya.
AP diketahui merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sedangkan MA tercatat sebagai anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Mengadu ke Pengamat Kebijakan Publik
Pada Senin (7/9/2026), AP dan MA mengadukan persoalan tersebut kepada Aklis Junaidi, pengamat kebijakan publik Jepara, didampingi Priyo Hardono, atau yang akrab disapa Mbah Priyo, tokoh masyarakat Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
AP mengaku mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan manajemen.
“Pada saat dimintai keterangan oleh manajemen atau Department HRD, saya tidak didampingi oleh perwakilan PUK dan pengurus serikat pekerja tempat saya menjadi anggota,” ujar AP.
Ia juga membantah telah mengonsumsi minuman keras.
“Pada saat kejadian saya dituduh mabuk. Padahal saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh manajemen. Namun justru saya di-PHK. Karena itu saya meminta bantuan advokasi agar memperoleh kejelasan terkait pemecatan saya,” katanya.
Manajemen Sebut Ditemukan dalam Kondisi Sempoyongan
Menanggapi persoalan tersebut, Aklis Junaidi bersama AP dan MA kemudian mendatangi PT HWI Jepara.
Mereka diterima Sumarno dari HRD Hubungan Industrial (Industrial Relations) dan Nur Muhammad Fajri, S.H.
Dalam pertemuan di ruang tunggu perusahaan, Aklis meminta klarifikasi mengenai prosedur PHK yang diterapkan terhadap kedua pekerja tersebut.
“Kami meminta klarifikasi kepada HRD, apakah AP dan MA yang diduga mabuk dan kemudian di-PHK sudah melalui prosedur yang sesuai,” ujar Aklis.
Sumarno menyampaikan bahwa berdasarkan temuan tim perusahaan, AP berada dalam kondisi yang menurut pihak perusahaan menunjukkan dugaan mabuk.
“Tim kami menemukannya dalam kondisi sempoyongan dan lemas,” ungkap Sumarno.
Pernyataan tersebut langsung dibantah AP.
“Saat itu kondisi badan saya memang sedang capek dan tidak fit, tetapi bukan karena mengonsumsi miras. Saya juga mengalami tekanan atau intimidasi saat menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak HRD,” kata AP.
Diminta Dipertimbangkan untuk Dipekerjakan Kembali
Aklis Junaidi meminta manajemen mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya persoalan prosedural.
“Keduanya merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Untuk mendukung kondusivitas wilayah, kami meminta pihak manajemen bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Aklis.
Menurutnya, apabila memang kedua pekerja terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, maka sanksi dapat diberikan berdasarkan PKB dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kata dia, perusahaan juga harus memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan.
“Jangan sepihak. Harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang keduanya terbukti melanggar aturan perusahaan dan tata tertib perusahaan, tentunya perusahaan bisa mengambil tindakan sesuai PKB,” tegasnya.
Aklis juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkirim surat kepada manajemen PT HWI Jepara untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai proses PHK tersebut.
Ia juga meminta adanya informasi mengenai berita acara pemeriksaan maupun risalah perundingan bipartit apabila proses perselisihan hubungan industrial berlanjut.
“Kalau memang dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, termasuk mediasi di Disnaker Jepara, kami siap mengikuti prosesnya agar hak-hak buruh atau pekerja dapat diperjuangkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
HRD Janji Panggil Kembali
Sementara itu, Sumarno mengatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
Ia menyebut kebijakan mengenai sanksi maupun PHK bukan merupakan kewenangannya seorang diri sehingga perlu dikomunikasikan dengan pimpinan.
“Kami akan memanggil kembali keduanya ke kantor dalam waktu dekat. Namun hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan karena terkait kebijakan dan sanksi, kami tidak bisa memutuskan sendiri dan harus berkoordinasi dengan pimpinan,” tutur Sumarno.
Persoalkan Pemeriksaan Kondisi Kesehatan
Aklis juga mempertanyakan mekanisme pembuktian apabila seorang pekerja dinyatakan dalam kondisi mabuk.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi berat hingga PHK, perlu ada pemeriksaan yang dapat memberikan dasar objektif.
“Kalau seseorang dinyatakan mabuk, tentunya harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. Tes untuk mengetahui seseorang mengonsumsi alkohol dapat dilakukan melalui beberapa metode medis dan alat uji,” jelas Aklis.
Ia menambahkan, keberadaan fasilitas kesehatan atau klinik perusahaan semestinya dapat menjadi salah satu sarana pemeriksaan apabila memang terdapat pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan atau berada dalam kondisi tidak normal.
“Apalagi di PT HWI Jepara ada klinik kesehatan. Kalau memang keduanya diduga mabuk miras, tentunya bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum dijatuhi PHK. Jangan sampai keputusan dilakukan sepihak,” tegasnya.
Mbah Priyo Soroti Acara Hiburan Perusahaan
Di tempat berbeda, Priyo Hardono turut menyoroti pelaksanaan kegiatan hiburan internal perusahaan.
Menurutnya, kegiatan hiburan yang digelar perusahaan harus tetap memperhatikan norma sosial, ketertiban, serta kondisi lingkungan sekitar.
“PT HWI sering mengadakan acara orkes di lingkungan pabrik setiap peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI. Sebelumnya kami sudah mengingatkan Polsek Kalinyamatan, Pemkab Jepara dan MUI Jepara agar kegiatan orkes musik yang diadakan PT HWI memperhatikan norma-norma sosial dan agama,” ujar Priyo.
Ia juga menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan yang menurut pengamatannya pernah bertepatan dengan waktu salat Magrib.
“Sering saya lihat kegiatan pertunjukan musik di PT HWI tetap berjalan walaupun bertepatan dengan waktu salat Magrib dan panitia kegiatan tidak memperdulikan hal itu,” katanya.
Priyo juga mengklaim bahwa persoalan pekerja yang mendapatkan sanksi setelah kegiatan hiburan perusahaan disebutnya telah berulang.
“Kejadian berikutnya sering kali ada yang dipecat seusai acara. Peristiwa ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Saya juga mengamati dan menyayangkan kejadian ini terus berulang,” ungkapnya.
Mbah Priyo juga memberikan keterangan kalau selama ini dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja / buruh. “Perjanjiannya banyak ketimpangan, karena ketika ada perselisihan industrial, poin perjanjian lebih menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan serikat. Banyak PKB yang perlu direvisi dengan memperhatikan hak-hak buruh,” terangnya.
“Kita sangat mendukung Jepara ramah investasi namun kebijakan perusahaan harus pro buruh,” pesan Mbah Priyo.
Ia juga menilai apabila terdapat pekerja yang diduga tidak sehat atau terpengaruh minuman keras, aspek pemeriksaan medis seharusnya menjadi perhatian sebelum perusahaan menjatuhkan sanksi berat.
Rencana Posko Advokasi Buruh
Aklis Junaidi dan Priyo Hardono menyatakan akan terus mengawal persoalan yang dialami AP dan MA.
Mereka bahkan menyampaikan rencana membuka Posko Advokasi Pengaduan Buruh/Pekerja Korban PHK PT HWI Jepara di sekitar depan perusahaan.
“Kami juga merencanakan akan membuka Posko Advokasi Pengaduan Buruh/Pekerja Korban PHK PT HWI Jepara di depan pabrik,” ujar Aklis.
Persoalan tersebut selanjutnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari manajemen PT HWI Jepara, termasuk mengenai dasar pemeriksaan, prosedur pemberian sanksi, serta pemenuhan hak-hak pekerja setelah terjadinya PHK.
Di sisi lain, keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara tersebut karena PKB merupakan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak, kewajiban, syarat kerja, tata tertib, serta mekanisme pemberian sanksi di lingkungan perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari manajemen PT HWI Jepara mengenai tuduhan intimidasi saat penandatanganan surat pernyataan, bantahan AP dan MA atas dugaan mabuk, serta tuntutan pembayaran hak pekerja masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut secara resmi. **@(khuz)

