GROBOGAN – Kilasfakta.com,  Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa secara serentak segera dilaksanakan. Gemuruh warga di Pedesaan sangat antusias akan hajad besar tersebut. Desa yang melaksanakan pengisian perangkat ada 222 desa, namun ditengah perjalanan sesuai Persetujuan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 Juknis Nomor 141.3/202.5/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang ditandatangani Plh Bupati Grobogan Dr Ir. Mohamad Sumarsono, M,Si.

 

 

Setelah Petunjuk Teknis tersebut diundangkan, Camat selaku Pembina Kepala Desa di Wilayah Hukumnya SEGERA meneruskan ke Kepala Desa masing masing. Dari 222 Desa yang melakukan pengisian perangkat desa, akhirnya minus dua desa yakni Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan dan Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi, harus tertunda dalam rangka pelaksanaan pengisian perangkat desa, disebabkan Kepala Desa di desa tersebut meninggal dunia.

 

Adapun sesuai tahapan yang ada, proses sosialisasi 18 Januari sampai 11 Februari, penjajakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Terakreditasi A sampai akhir Maret, dan pengumuman pendaftaran 17 sampai 24 April. Sedangkan tanggal 26 April sampai 4 Mei 2021 Pendaftaran Calon Perangkat Desa, diperpanjang hingga 5 sampai dengan 13 Mei 2021.

 

 

Keberadaan FP3D adalah Independen, yang mana berfungsi melakukan pengawasan dari tahapan sosialisasi hingga proses ujian tertulis tanggal 7 Juni 2021 secara serentak. Amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Sekretaris FP3D Kabupaten Grobogan berpendapat, Tahun ini adalah Momentum yang sangat baik, dimana Pengisian Perangkat Desa Serentak kurang lebih 865 formasi baik itu Kepala Dusun ( Kadus ) Kepala Urusan ( Kaur ) dan Kepala Seksi ( Kasie ), ungkapnya.

 

Juga Regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Bab III Pasal 6 Untuk kelancaran pelaksanaan penyaringan perangkat desa Bupati membentuk Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Tentu aturan ini harus dilaksanakan dengan prosedural yang bersifat mengikat. Disisi lain, semua element masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ormas jg LSM tetap mengedepankan dan mengutamakan koordinasi, semua demi Bumi Pertiwi Grobogan tercinta, tandas Sekretaris FP3D Ali Rukamto. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *