PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang aturan sekolah bagi anak didik setingkat Sekolah Dasar. Dalam surat yang ditandatangani kepala desa Sampok, Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Gunungwungkal, dan Kepala SDN Sampok itu ditujukan untuk Kepala SD dan MI Thowalib Pesagen. Inti dari surat tersebut, warga masyarakat peserta didik usia SD yang berdomisili di wilayah Desa Sampok Wajib disekolahkan di SDN Sampok.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan isi surat, lembaga pendidikan setingkat SD / MI (SDN Gadu 01, SDN Sidomulyo 01 dan 02, SD / MI Thowalib Desa Pesagen, dan SD / MI Mifvahul Huda Desa Galarum) atau lembaga pendidikan lain setingkat Sekolah Dasar di luar wilayah Desa Sampok Tidak Menerima Peserta Didik Baru dari Wilayah Desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal.
Menaggapi surat kesepakatan tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, M.Pd, MM mengatakan bahwa Surat Keputusan itu tidak ada dasar hukumnya, karena untuk sekolah swasta seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu tidak ada aturan zonasi. “Kepala desa tidak punya otoritas untuk mengatur hal tersebut, apalagi untuk sekolah swasta, tidak ada aturan zonasi,” terangnya kepada Kilasfakta.com, Sabtu sore (8/5/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, untuk sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) agar mengabaikan surat tersebut. “Karena, sekali lagi saya katakan, bahwa sekolah swasta tidak ada aturan zonasi. Jadi, bisa menerima peserta didik dari mana saja. Kita juga harus menghormati keinginan orangtua untuk menyekolahkan putra putrinya di Madrasah agar dapat menerima atau mendapatkan ilmu agama yang lebih banyak,” imbuh Muntamah.
Lebih lanjut, Muntamah juga berharap, agar kepala desa mengerti otoritas dan tupoksinya.
Pewarta : Purwoko