Oleh : Fa`iqotul Mu`awwanah
Mahasiswa S2 Program Magister MPI IAIN Kudus

Pengertian siswa dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah orang/anak yang sedang berguru (belajar, bersekolah). Menurut Prof. Dr. Shafique Ali Khan (2005) siswa adalah orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan. Sedangkan menurut Daradjat (1995) siswa adalah pribadi yang “unik” yang mempunyai potensi dan mengalami proses berkembang. Dalam proses berkembang itu siswa membutuhkan bantuan yang sifat dan contohnya tidak ditentukan oleh guru tetapi oleh anak itu sendiri, dalam suatu kehidupan bersama dengan individu-individu yang lain.

Perkembangan  kehidupan  manusia termasuk peserta didik atau perkembangan siswa dapat digambarkan dalam tiga periode (Semiawan, 2001), yaitu  periode progresif (usia  0–20 tahun), stabil (21-65 tahun), dan  regresif  (umur  66-80 tahun).  Siswa sekolah berkisar pada  usia  6-18 tahun yang  dalam  periodisasi tersebut termasuk pada periode progresif. Periode ini ditandai peningkatan dan kemajuan (progress) dalam berbagai kemampuan.

Pada tahap perkembangan peserta didik/siswa pada periode progresif  anak lebih dominan dorongan untuk tumbuh dan berkembang (self generated) dibandingkan dengan dorongan untuk bertahan (self sustaining). Anak  dalam  periode ini  ditandai dengan perkembangan fisik yang begitu cepat, kematangan emosional, intelektual, sosial, maupun perkembangan bakat dan kreativitas. Pada [erkembangannya anak lebih siring berada di sekolah, sehingga lingkungan sekolah sangat berpengaruh pada proses perkembangan siswa.

Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan yang mencetak calon pemimpin bangsa berkualitas, oleh karena itulah sekolah merupakan wadah yang sangat berarti dalam usaha mencapai program pendidikan. Tujuan pendidikan nasional mengharuskan semua satuan tingkat pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan. Dari tujuan pendidikan nasional tersebut, guru bimbingan dan konseling memegang peranan untuk memberikan layanan kepada siswa agar siswa dapat memahami dirinya, dapat memecahkan masalahnya, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab serta menjadi manusia yang mandiri. Dari jabaran di atas terlihatlah peran guru bimbingan dan konseling di sekolah adalah untuk menunjang keberhasilan akademis di sekolah.

Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah meliputi bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar, dan bidang bimbingan karier, salah satu bidang bimbingan yang membantu siswa mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik serta menumbuhkan disiplin belajar secara mandiri dan berkelompok juga mengembangkan penguasaan materi pelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kepribadian serta memiliki orientasi belajar dijenjang pendidikan selanjutnya adalah layanan bimbingan belajar.

Bimbingan belajar adalah suatu bantuan yang diberikan pada siswa untuk mengatasi masalah dalam belajar sehingga diharapkan siswa mendapat hasil yang baik, akan tetapi masih banyak sekali siswa yang mengalami permasalahan kesulitan belajar yang berkenaan dengan kebiasaan belajar yang belum efektif, misalnya pada saat ada ulangan baru belajar, pasif akan kegiatan di kelas, serta tidak mempunyai motivasi yang tinggi untuk belajar.

Kesulitan belajar adalah suatu keadaan dimana anak didik atau siswa tidak dapat belajar sebagaimana mestinya, dikarenakan setiap individu itu tidak sama atau berbeda, baik dari faktor intern siswa maupun dari faktor ekstern siswa. Menurut Purwanto (2003:112), “kesulitan belajar adalah suatu keadaan siswa kurang mampu menghadapi tuntutan yang harus dilakukan dalam proses belajar, sehingga proses dan hasilnya kurang memuaskan.” Menurut Ahmadi dan Supriyono (2008:74), “Kesulitan belajar adalah suatu keadaan dimana anak didik atau siswa tidak dapat belajar sebagaimana mestinya.” Sedangkan menurut Djamrah dan Zain (2002:1), bahwa “Kesulitan belajar merupakan kondisi dimana anak didik tidak dapat belajar dengan baik, disebabkan adanya ancaman dan gangguan dalam proses belajar yang berasal dari faktor internal siswa maupun faktor eksternal siswa.”

Adanya guru BK bukan semata-mata karena ada undang-undang yang mewajibkan setiap sekolah/madrasah harus memiliki guru BK di dalam lembaganya. Dijelaskan pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah pasal 2 ayat 1. bahwa bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Namun, dengan adanya guru BK diharapkan para peserta didik diharapkan dapat mengembangkan potensinya lebih optimal dan dapat melakukan tugas-tugas perkembangan yang harus mereka selesaikan.

Guru BK memiliki kode etik yang merupakan tata cara sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas profesinya, yaitu ketika terdapat siswa yang berkonsultasi mengenai kesulitan belajar. Kode etik tersebut amtara lain:

Guru BK harus memegang teguh prinsip-prinsip membimbing dan memberi nasehat.

Guru BK harus berupaya untuk mencapai hasil yang maksimal.

Tugas Guru BK harus khusus berkaitan dengan kehidupan pribadi peserta didik.

Kode etik yang dipegang teguh oleh guru BK dapat menambah kenyamanan siswa dalam menyampaikan kesulitan mereka. Dari adanya kenyamanan tersebut diharapkan siswa dapat percaya pada guru BK dan bisa menemukan solusi terbaik pada kesulitan belajar yang dihadapi. Berdsarkan paparan di atas mungkinkah peran guru BK sangat berpengaruh pada perkembangan siswa peserta didik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *