PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Proyek pembangunan gedung Posyandu tahap 1 Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 Non-Earmarket dengan nilai Rp. 304.533.500,- Tahun Anggaran 2025 diduga mangkrak. Hingga pertengahan tahun 2026, bangunan tersebut terlihat belum selesai dikerjakan meskipun anggaran telah dikucurkan sejak tahun lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi bangunan masih berupa struktur dasar dengan material yang sebagian sudah mulai rusak akibat lama tidak dikerjakan. Tidak tampak aktivitas pekerja maupun papan informasi proyek di sekitar lokasi pembangunan.

Kabupaten Pekalongan
Foto : Gedung Posyandu Tahun 2025 yang Mangkrak hingga pertengahan tahun 2026

Sejumlah warga mengaku kecewa karena gedung Posyandu tersebut sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa. Selama ini kegiatan Posyandu masih menumpang di rumah warga maupun balai dusun yang dinilai kurang memadai.

“Sudah lama berhenti pekerjaannya. Padahal masyarakat berharap gedung itu cepat selesai supaya pelayanan kesehatan bisa lebih baik”, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat itu warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa serta pengawasan dari Pemerintah Desa dan pihak terkait. Mereka berharap ada penjelasan resmi mengenai penyebab terhentinya pembangunan tersebut.

Foto : Gedung Posyandu Tahun 2026 dari belakang yang masih dikerjakan tahun 2026 dari Dana Desa yang tidak transparan

Pengamat Pemerintahan Desa menilai proyek yang mangkrak dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi serta audit terhadap penggunaan anggaran pembangunan tersebut.

Masyarakat berharap pembangunan gedung Posyandu dapat segera diselesaikan agar fasilitas pelayanan kesehatan Desa bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam pantauan awak media saat ini, pembangunan gedung posyandu sudah mulai dikerjakan lagi tiga Minggu yang lalu, dengan kegiatan poles dinding dan pasang keramik, yang bersumber dari anggaran dana Desa. Namun, pekerjaan tersebut diduga melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pertama, papan proyek tidak terpasang, dan yang kedua, tidak menggunakan alat atau mesin aduk semen (Molen). Jadi sudah jelas, bahwa pekerjaan lanjutan gedung posyandu saat ini tidak transparan dan diduga menyalahi aturan.

Sementara, salah satu perangkat Desa ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut melanjutkan pekerjaan yang sudah lama terhenti, yang bersumber dari anggaran dana Desa tahun 2026.

“Iya itu melanjutkan pekerjaan bangunan gedung posyandu yang sudah lama terhenti, sumber anggaran dari dana Desa, dan berapa besar nilainya saya kurang tahu”, ungkapnya di Kantor Balai Desa Langkap, pada Kamis (4/6/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa dan TPK belum bisa dikonfirmasi, karena masih ada undangan hajatan di Kecamatan Petungkriyono. (Kf)