BANDUNG – Kilasfakta.com, Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung digelar Selasa (15/2/2022) kemarin. Dalam fakta persidangan, Herry Wirawan terbukti melakukan tindakan kejahatan yang luar biasa atau The Most Serious Crime, dan patut mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yohanes Purnomo Suryo tersebut, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU ini, dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sehingga, hakim menilai, Herry telah melakukan perbuatan yang patut dijatuhi hukuman maksimal, yaitu penjara seumur hidup. Selain itu, Hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
“Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” terang hakim.
Majelis hakim juga mengabulkan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Akan tetapi, pembayaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih dilimpahkan kepada negara. Restitusi tersebut diajukan oleh 12 orang korban Herry Wirawan. Adapun nominal restitusi yang diberikan beragam dari terendah sebesar Rp 8,6 juta hingga paling besar Rp 85 juta. Sehingga total pembayaran restitusi sebesar Rp 331.527.186 juta.
Dalam penjelasannya, terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan. Majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut diluar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain, sesuai dengan peraturan nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana.
Menaggapi putusan tersebut, Ira Mambo, selaku kuasa hukum Herry usai persidangan, mengatakan, kliennya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari usai putusan hakim tersebut. Kliennya akan mengambil sikap, untuk menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Herry. (Ism/Dt/It)

