PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bahwa penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026 di kawasan Alun-Alun Simpang Lima merupakan kegiatan resmi pemerintah yang telah memiliki dasar hukum. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya anggapan di masyarakat yang menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurut Pemkab Pati, penyelenggaraan Pekan Kreasi tidak dapat disamakan dengan aktivitas PKL harian yang berjualan tanpa izin di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang diselenggarakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku ekonomi kreatif dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703.

“Penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi,” jelas perwakilan Pemkab Pati.

Pekan Kreasi Pati 2026 berlangsung mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan menghadirkan puluhan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang telah melewati proses seleksi. Pemerintah menyebut kegiatan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkenalkan produk unggulan daerah, sekaligus meningkatkan kunjungan masyarakat selama rangkaian hari jadi kabupaten.

Untuk menjaga ketertiban, pemerintah menyediakan 60 stan secara gratis bagi peserta yang telah dikurasi oleh Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Di sisi lain, Satpol PP tetap melakukan penertiban terhadap PKL yang tidak termasuk dalam kegiatan resmi.

Setelah acara berakhir, seluruh stan dan fasilitas pendukung akan dibongkar sehingga kawasan Alun-Alun kembali difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sebagaimana mestinya.

Melalui penjelasan tersebut, Pemkab berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelenggaraan Pekan Kreasi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

(RED)