PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.4 Juni 2026 Persidangan kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini justru menyisakan tanda tanya besar bagi publik terkait alur penanganan perkara.
Pasalnya, terungkap fakta di persidangan bahwa peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh dua orang, yakni MAWA dan RZQ alias ATG, yang disebut memiliki peran setara dan bekerja sama dalam skema “patungan” atau iuran. Namun, hingga sidang pembuktian keterangan saksi, hanya MAWA yang dihadirkan sebagai terdakwa di kursi pesakitan, sementara status rekan kerjanya, RZQ alias ATG, menjadi sorotan tajam.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nofan Hidayat, S.H., M.H., bersama anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn., ini menghadirkan dua saksi dari Satnarkoba Polres Pekalongan, Aditya Danu dan Ridho Arosadi.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi mengakui bahwa MAWA dan RZQ alias ATG adalah rekan kongsi yang meracik serta menjual narkotika sintetis bersama-sama. Namun, terdapat kontradiksi mencolok saat saksi dicecar mengenai kronologi penangkapan. Saksi Aditya menyebut terdakwa ditangkap saat hendak masuk ke mobil, sementara saksi Ridho menyatakan terdakwa ditangkap saat berjalan kaki.
Lebih jauh, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan—H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.—mengkritisi alur pembuktian tersebut. Mereka menyoroti ketidakjelasan prosedur penangkapan dan mengapa hanya satu pihak yang dimajukan ke persidangan, meskipun keterangan saksi di bawah sumpah menegaskan adanya pembagian peran yang sama (50:50) antara MAWA dan RZQ.

Meski sempat menutup diri dari awak media, dedikasi tim kuasa hukum BAP dan Rekan terlihat jelas dari ketajaman mereka menguliti kelemahan berkas acara pemeriksaan (BAP). Tim hukum tampak fokus membuktikan adanya prosedur yang tidak lazim dalam penangkapan, mulai dari tidak dilakukannya penggeledahan di kediaman terdakwa hingga tidak dijadikannya rekan tersangka sebagai terdakwa dalam berkas yang sama.
Di luar ruang sidang, ayah terdakwa, Mukhis Rozikin, tampak terpukul. Ia mengakui bahwa keluarganya tidak pernah menyangka akan terjebak dalam situasi hukum yang rumit ini.
”Saya sebagai orang tua merasa sangat sedih. Jika anak saya salah, biarlah hukum yang memutuskan. Saya hanya berharap proses persidangan berjalan secara wajar dan objektif, serta keputusan nanti memberikan rasa keadilan yang seringan-ringannya bagi anak saya,” ungkap Mukhis.
Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan kelanjutan sidang berikutnya untuk menjawab teka-teki mengapa peran RZQ alias ATG tidak disandingkan dalam persidangan, serta sejauh mana validitas alat bukti yang diajukan oleh JPU dalam mengungkap bandar besar di balik akun media sosial yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika ini. (Kf)

