PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Persidangan mediasi yang sudah di Agendakan pada Hari Selasa tgl 18-05-2021 perihal gugatan Warga Masyarakat Watusalam kepada PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) yang beralamat di jalan raya Watusalam Kabupaten Pekalongan, sampai sekarang belum ada titik temu, dengan alasan dari pihak PT Pajitex selaku tergugat Satu tidak bisa hadir di karenakan sudah tua, sehingga proses persidangan tersebut belum ada kesepakatan bersama.
Wendy Napitupulu dan Jimmi Silalahi selaku kuasa hukum disaat wawancara dengan media mengatakan” Terkait proses hukum ini warga/penggugat, sedang menunggu resume balasan dari pihak tergugat Satu, bilamana ada itikat baik, Dalam hal ini PT pajitex.” Pungkasnya.
Warga Watusalam (penggugat) waktu di konfirmasi awak media di Mushollah Pengadilan Negeri Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa,” Kami sudah menunggu terlalu lama, Setiap ada persidangan dari yang pertama hingga sekarang belum juga ada keputusan, Maka dugaan Kami ke PT Pajitex itu terkesan meremehkan warga masyarakat kecil seperti kami, yang selalu merasa tertindas,” ungkapnya.(18-05-2021)
Susilo selaku kuasa hukum PT Pajitex / tergugat Satu waktu awak media konfirmasi ( 21/5/2021 ) via WA mengatakan,” ya kita tunggu agenda mediasi yang ke Dua insha Allah Kami selaku kuasa hukum tergugat Satu PT Pajitex akan selalu siap untuk mengikuti persidangan.” ungkapnya. ( Kamal Idris )