REMBANG – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat sistem perlindungan sosial, dengan menghadirkan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di 14 kecamatan, melalui program Kecamatan Berdaya. Kehadiran fasilitas terpadu di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang tersebut ditargetkan mampu mempermudah akses masyarakat, dalam melaporkan serta mengantisipasi segala bentuk tindakan kekerasan secara dini.
Sekretaris Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menjelaskan, pada 2025 sebanyak enam kecamatan telah ditetapkan sebagai RPPA melalui skema piloting project. Kemudian pada 2026, delapan kecamatan lainnya menyusul, sehingga seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang kini telah memiliki RPPA.
Disampaikan, RPPA berfungsi sebagai satelit atau kepanjangan tangan UPTD PPA di tingkat kecamatan. Jika UPTD PPA lebih berfokus pada penanganan kasus kekerasan, RPPA memiliki cakupan yang lebih luas, dengan memperkuat pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
“RPPA ini menjadi satelit kami. Kami ada di ujung UPT. Kalau di UPT ini terkait dengan penanganan kekerasan, kalau di RPPA lebih luas,” katanya, pada penguatan kerja sama antarlembaga penyedia layanan pemberdayaan Perempuan, di aula Dinsos PPKB setempat, Senin (14/9/2026).
Dengan telah terbentuknya RPPA di seluruh kecamatan, Nurdin meminta pengelola mengoptimalkan keberadaannya sebagai garda terdepan, dalam pencegahan dan pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. RPPA juga didorong menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat. Layanan tersebut meliputi kesehatan, hukum, agama, sosial dan ekonomi, rumah aman atau shelter, hingga administrasi kependudukan.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Penanganan korban membutuhkan sistem yang terintegrasi, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh.
“Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja, bukan hanya kerjanya Dinsos atau PPA saja. Tapi kerja dan tanggung jawab Bersama, yang membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Hanies, kolaborasi tersebut harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, Puskesmas, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat dan keluarga.
Ia menilai, Kabupaten Rembang sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang cukup untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, tantangan saat ini adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan terintegrasi di lapangan.
“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.
Hanies mengungkapkan, hingga Agustus 2026 tercatat 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 27 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rembang. Dari kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sebanyak 25 kasus merupakan kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut telah tersebar di delapan dari 14 kecamatan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama di seluruh wilayah.
“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” katanya.
Untuk itu, Hanies mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya dipandang sebagai tempat menerima pengaduan. UPTD PPA harus menjadi simpul sistem perlindungan yang mampu menghubungkan berbagai layanan ketika terjadi kasus.
Setiap laporan, kata dia, harus segera ditindaklanjuti melalui asesmen. Jika korban membutuhkan layanan kesehatan, tenaga kesehatan harus dapat segera terhubung. Begitu pula ketika korban membutuhkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis maupun layanan pemulihan lainnya.
“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelasnya.
Selain memperkuat penanganan, Hanies meminta pola kerja perlindungan perempuan dan anak diubah dari sektoral menjadi terpadu, serta dari reaktif menjadi preventif. Masyarakat di tingkat kecamatan dan desa diharapkan memahami mekanisme pengaduan, sehingga dapat segera menghubungkan korban dengan UPTD PPA.
“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuh Hanies.
Komunikasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam penguatan sistem tersebut. Hanies meminta tidak ada lagi kendala komunikasi ketika suatu kasus membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi, artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” tegasnya.
Ia menegaskan, kolaborasi tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan, korban tidak kebingungan ketika membutuhkan pertolongan. Setiap unsur di tingkat kecamatan maupun desa diharapkan mampu memberikan informasi, dan menghubungkan korban dengan layanan yang tepat.
“Kita semua mesti hadir. Artinya, kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak, untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” pungkasnya.
Penulis: Mifta Rembang
(Hms.Jtg)

