PATI – Kilasfakta.com, Kawasan Alun-Alun Pati bagian tenggara mendadak dipenuhi spanduk bernada antikorupsi pada Senin malam, 14 September 2026. Kemunculan spanduk-spanduk tersebut langsung mencuri perhatian warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi.

Isi tulisan pada spanduk itu tergolong tajam dan menyindir. Beberapa di antaranya berbunyi “Hore koruptor bebas! Tapi boong” dan “Perkuat solidaritas, koruptor jangan sampai lepas”, ditambah satu spanduk berbahasa Jawa yang menegaskan tidak semua warga Pati mendukung koruptor. Beredar kabar bahwa spanduk-spanduk ini menyasar simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang tersangkut perkara korupsi dan sidangnya kini mendekati putusan akhir.

Namun umur spanduk tersebut tak lama. Selasa pagi (15/9), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati langsung menurunkannya dari lokasi pemasangan.

Sore harinya, giliran kelompok pemasang spanduk yang bergerak. Mereka yang menamakan diri Pati Ora Sepele (POS), dipimpin Suharno, mendatangi Kantor Satpol PP untuk mempertanyakan alasan pencopotan lima spanduk miliknya.

Suharno berdalih, spanduk dipasang di luar area bundaran alun-alun, tepatnya di depan sebuah rumah kosong, sehingga menurutnya tidak melanggar aturan penataan ruang publik. Ia bahkan mengklaim hasil pertemuan dengan Satpol PP menyepakati spanduk dapat kembali dipasang selama lima hari, dengan POS yang akan menyiagakan personel untuk mengawasinya.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi tertentu.

“Niat dan tujuan kami bukan menyerang perorangan, melainkan bentuk kemuakan masyarakat atas perilaku koruptor yang kerap membuat narasi seolah menjadi korban politik. Padahal bukti OTT sudah jelas. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberantas korupsi secara tuntas,” tegas Suharno.

Lebih jauh, ia menyampaikan rencana memperluas pemasangan spanduk serupa ke 21 kecamatan di Kabupaten Pati, sekaligus mengawal jalannya persidangan Sudewo sampai vonis dijatuhkan. Ia juga mengingatkan bahwa sikap kritis warga terhadap kepemimpinan Sudewo sebenarnya sudah mencuat sejak demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 yang diikuti puluhan ribu warga Pati.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, memberikan penjelasan berbeda soal alasan penertiban. Menurutnya, tindakan itu murni penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penataan ruang publik, bukan soal muatan pesan dalam spanduk.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Alun-Alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda termasuk zona merah yang harus bebas dari spanduk liar, baliho, maupun lapak pedagang kaki lima demi mencegah sampah visual, sejalan dengan program pemerintah pusat Gerakan Indonesia Asri.

“Secara prinsip kami menyambut positif pesan antikorupsi tersebut. Namun karena dipasang di lokasi zona larangan tanpa adanya nama penanggung jawab atau logo organisasi yang jelas, petugas patroli bergerak proaktif menertibkannya,” jelas Tri.

Tri memastikan seluruh spanduk yang disita dalam kondisi utuh dan telah dikembalikan kepada perwakilan POS. Sementara itu, terkait permintaan agar spanduk bisa terpasang kembali dalam beberapa hari ke depan, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan dasar hukumnya. (RED)