PATI – Kilasfakta.com, Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 8 Pati, Selasa, 15 September 2026. Sidak ini digelar menyusul laporan yang diterima terkait dugaan pemindahan paksa seorang siswa asal Desa Geritan, Kecamatan Pati.
Langkah ini diambil untuk memastikan persoalan yang menimpa siswa tersebut tidak berujung pada terhentinya proses pendidikan. DPRD Pati juga ingin memastikan tersedianya solusi terbaik, baik bagi siswa maupun pihak sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo atau Bandang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan pihak-pihak terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui orang tua siswa telah menerima keputusan agar anaknya melanjutkan pendidikan di salah satu MTs swasta di Juwana.
“Hasil pertemuan dengan kepala sekolah, sang anak sudah legowo pindah ke MTs swasta di Juwana. Hanya saja untuk Dapodiknya, saat ini masih diurus untuk segera dipindahkan,” ujar Bandang.
Ia menjelaskan, persoalan yang tersisa saat ini hanyalah penyelesaian administrasi perpindahan data peserta didik melalui Dapodik. DPRD Pati memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar siswa dapat segera melanjutkan kegiatan belajar tanpa terganjal urusan administratif.
“Komitmennya sudah clear, beliau sudah legowo anaknya tetap sekolah. Kami DPRD mengawal agar anak-anak tidak diberhentikan sekolah,” tegasnya.
Bandang menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan antara siswa, orang tua, maupun sekolah justru berdampak pada hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Kalau Dapodiknya belum selesai, ini baru kita urus. Yang penting anaknya tetap sekolah dan jangan sampai karena persoalan seperti ini kemudian anak putus sekolah,” pungkasnya. (ADV)

