PATI – Kilasfakta.com, Upaya memastikan akurasi data pemilih terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati. Salah satunya melalui koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati yang berkaitan dengan keberadaan serta dinamika data warga binaan.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi antara Bawaslu Kabupaten Pati dan jajaran Lapas Kelas II B Pati, Selasa (15/9/2026). Pertemuan ini membahas pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), sekaligus membuka peluang kerja sama antarlembaga dalam mendukung pengawasan data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi yang memiliki data kependudukan maupun informasi mengenai perubahan status seseorang.

Menurutnya, warga binaan pemasyarakatan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengawasan DPB. Sebab, kondisi penghuni lapas dapat berubah dari waktu ke waktu, baik dari sisi jumlah maupun status hukum.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya berbicara mengenai angka dan administrasi, tetapi juga bagaimana memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu, koordinasi dengan Lapas menjadi penting untuk memastikan data warga binaan dapat terkelola dan terinformasi dengan baik,” ujar Supriyanto.

Ia menegaskan, status seseorang sebagai warga binaan tidak serta-merta menghilangkan hak politiknya sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagai pemilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Supriyanto, diperlukan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dengan pihak Lapas. Informasi mengenai data warga binaan, perubahan status, serta aspek administrasi kependudukan dapat menjadi bahan penting dalam proses pengawasan data pemilih.

“Bawaslu berkepentingan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan. Di sisi lain, akurasi data juga harus dijaga agar tidak terjadi pencatatan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu berharap potensi persoalan dalam data pemilih dapat dicegah sejak awal. Termasuk kemungkinan adanya warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terakomodasi, maupun data pemilih yang seharusnya mengalami perubahan karena sudah tidak memenuhi ketentuan.

Selain persoalan DPB, audiensi juga menjadi ruang untuk membahas kemungkinan kerja sama dalam bidang kepemiluan. Kolaborasi tersebut dapat mencakup koordinasi data, pertukaran informasi, hingga edukasi mengenai hak dan kewajiban politik bagi warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Pati memandang pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan secara sendiri. Dukungan dari berbagai lembaga diperlukan, terutama instansi yang memiliki informasi berkaitan dengan perubahan data penduduk dan kondisi masyarakat.

Dengan terjalinnya komunikasi antara Bawaslu dan Lapas Kelas II B Pati, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Pati pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas. (Red)