DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan HukumDPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum

PATI – Kilasfakta.com, – DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu digelar di ruang sidang paripurna, pada Senin 18 Mei 2026.

Ketua Komisi A DPRD, Narso dalam sambutan mengawali kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan public hearing dilaksanakan dengan maksid untuk memberikan ruang bagi masyarakat  guna memberikan masukan, agar substansi Ranperda nantinya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara lebih maksimal.

Menurut Narso, melalui Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu nantinya dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusionalnya di mata hukum sebagaimana mestinya.

“Ranperda ini, nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin,” jelasnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, munculnya pembentukan atau perumusan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin ketika terjerat perkara hukum.

Melalui kegiatan public hearing ini, berbagai masukan yang berkaitan dengan draf Ranperda tersebut ditampung, yang nantinya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut agar Raperda tersebut dapat lebih sempurna.

Lebih lanjut, Politisi dari Kecamatan Juwana ini berharap, Ranperda ini dapat segera dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda. “Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, termasuk anak dan kelompok rentan, bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv)